WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kuasa hukum terdakwa Kompol Irfan Asido Siagian menjelaskan bahwa berkas perkara yang dilihat dari segi formal legalistic yang dibuat penyidik dimungkinkan melalui rekayasa, tetapi harus ditinjau dari segi keadilan subtantif dengan mempertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya.
Saat penggeledahan, terdakwa diperintahkan oleh Kombes Pol Wiyarso selaku Direktur Narkoba untuk meninggalkan kamarnya, sehingga tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personil narkoba.
Sementara kamar tersebut yang ada di Asrama Polisi Baloi tidak lagi dalam penguasaan terdakwa dan adanya ditemukan peluru sebagai barang bukti dalam perkara ini. Sementara, penggeledahan itu tidak sesuai lagi dengan ketentuan hukum sebagaiman diatur dalam pasal 33 KUHAP, ditambah lagi fakta yang disebut dalam keterangan bahwa penggeledahan berdasarkan laporan informasi, namun dari pemberitaan di media.
Sebelum penggeledahan dilakukan di Rasinta Hotel, SMS sudah disampaikan pada wartawan bahwa ada penangkapan seorang perwira Polda. Kata Mangundang Lumbanbatu SH, Rabu (31/8/2016) di PN Batam saat membacakan eksepsi atau keberatanya.
Maka atas kronologis perkara ini, kami selaku kuasa hukum Kompol. Irvan Asido Siagian memohon pada Majelis hakim agar menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan berkas perkara dalam perkara ini adalah cacat hukum, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU) nomor register perkara : PDM/422/BTM/Euh.2/08/2016, tidak memenuhi syarat material surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Kemudian, menyatakan surat dakwaan Jaksa nomor register perkara : PDM/422/BTM/Euh. 2/08/2016, batal demi hukum.
Lalu membebaskan demi hukum terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Dan memerintahkan membebaskan Kompol Irvan Asido Siagian dari penahanan rumah tahanan negara, dan apabila Majelis berpendapat lain mohon memeriksa perkara ini memberikan putusan yang adil. Kata Mangundang SH.
Terdakwa ditangkap di Hotel Rasinta di Komplek Bukit Mas Nagoya City Walk, dengan barang bulti berupa pistol dan 3 peluru pada Kamis,(12/11/2015) lalu, bersama 20 orang pengguna narkoba. Selama terdakwa ditahan oleh Polda Kepri, seharusnya sudah ditahan di rumah tahanan negara.
Bahkan keluarga besar terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengunjungi. Apakah Kompol Irvan Asido Siagian ini seorang penjahat besar sehingga penjagaannya begitu ketat dan haknya terkengkangi. Tanya Mangundang SH. Sementara, terdakwa Asido Siagian menyatakan bahwa senjata api yang dituduhkan oleh pihak penyidik Polda Kepri tidak pernah ditunjukkan.
” Saya keberatan Yang Mulia, senjata api yang dituduhkan milik saya tidak pernah ditunjukkan,” ujar Kompol Arsido Siagian.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan dengan jaksa penuntut umum (JPU), Rumondang Manurung SH. Tersangka lain dalam perkara ini adalah bernama Samsir dari warga sipil. Atas perkara ini, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman 12 tahun penjara dan juncto 335 KUHP. (nikson simanjuntak )






























