WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wouuu…Andi Maryadi alias Abang bin Muhammad Nur, mantan ajudan Walikota Batam merupakan terdakwa pengguna sabu hanya dikenakan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Yogi Nugraha SH, Selasa (6/9/2016).
Dalam bacaan tututan JPU , bahwa terdakwa Andi Maryadi, hanya terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kata Andi Akbar.
Sementara dalam dakwaan Jaksa sebelumnya menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa, dua plastik transparan yang berisikan sabu masing-masing seberat 1,18 gram dan 0,72 gram.
Atas perbuatan terdakwa sesuai dakwaan, diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Andi Maryadi, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam pada dinas tata kota (Distako) Batam. Andi Maryadi merupakan mantan ajudan Walikota Batam Ahmad Dahlan, saat itu, tertangkap basah sedang memakai narkotika jenis sabu saat berkunjung ke rumah rekannya, terdakwa Alex Destri Prima, di Perumnas Buana Indah blok C1 nomor 21 Sagulung pada awal Pebruari lalu.
“Terdakwa minta diberikan sabu dengan harga Rp 200 ribu untuk ia pakai,” kata JPU Yogi SH.
Terdakwa bersama Alex, Abdul Gafar alias Ujang dan Nafrial alias Pak Uwo secara bersama-sama memakai sabu di rumah Alex. Disaat asyik menikmati barang terlarangan tersebut, tiba-tiba pintu rumah Alex didobrak oleh anggota polisi bersama ketua RT setempat.
“Pintu kamar juga didobrak dan ditemukan terdakwa bersama rekannya, berikut alat bukti berupa sabu dan alang penghisap (bong),” terang Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa selaku pegawai negeri sipil ( PNS) Pemko Batam meminta bantuan dari Pos Bantuan hukum ( Posbakum) dari PN Batam, yang biasanya diberikan bagi orang miskin dan tidak mampu dalam pendampingan hukum.
Hakim majelis yang memimpin Endi Nurindra SH, didampingi Jasael Manullang SH dan Chandra.Sidang kembali dilanjutkan minggu depan, dengan agenda untu mendengarkan putusan. ( nikson simanjuntak )
Terdakwa Andi Maryadi, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam pada dinas tata kota (Distako) Batam. Andi Maryadi merupakan mantan ajudan Walikota Batam Ahmad Dahlan, saat itu, tertangkap basah sedang memakai narkotika jenis sabu saat berkunjung ke rumah rekannya, terdakwa Alex Destri Prima, di Perumnas Buana Indah blok C1 nomor 21 Sagulung pada awal Pebruari lalu.
“Terdakwa minta diberikan sabu dengan harga Rp 200 ribu untuk ia pakai,” kata JPU Yogi SH.
Terdakwa bersama Alex, Abdul Gafar alias Ujang dan Nafrial alias Pak Uwo secara bersama-sama memakai sabu di rumah Alex. Disaat asyik menikmati barang terlarangan tersebut, tiba-tiba pintu rumah Alex didobrak oleh anggota polisi bersama ketua RT setempat.
“Pintu kamar juga didobrak dan ditemukan terdakwa bersama rekannya, berikut alat bukti berupa sabu dan alang penghisap (bong),” terang Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa selaku pegawai negeri sipil ( PNS) Pemko Batam meminta bantuan dari Pos Bantuan hukum ( Posbakum) dari PN Batam, yang biasanya diberikan bagi orang miskin dan tidak mampu dalam pendampingan hukum.
Hakim majelis yang memimpin Endi Nurindra SH, didampingi Jasael Manullang SH dan Chandra.Sidang kembali dilanjutkan minggu depan, dengan agenda untu mendengarkan putusan. ( nikson simanjuntak )






























