Home Batam Azlan ( WN) Malaysia dan Susilawati Jual Sabu dan Ekstasi di...

Azlan ( WN) Malaysia dan Susilawati Jual Sabu dan Ekstasi di Batam‎

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Susilawati binti Edi Taruna dan saksi Mohd Azlan bin AB Jalil dihadirkan dalam persidangan kepemilikan sabu dan ekstasi. Kedua terdakwa permufakatan jahat dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I.

Dari tangan terdakwa barang bukti berupa jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara Febi (DPO).

Barang tersebut terdakwa beli dari Wahab sebanyak 5 gram dan dimasukan dalam pembalut dan diikat dipinggang. Disamping itu ada ekstasi sebanyak 21 butir. Kemudian Azlan membawa 4 gram dalam bungkus rokok. Kedua terdakqa lalu nginap di hotel.

“Atas kawannya bernama Febi (DPO) pacarnya teman saya bernama Nike. Barang tersebut sisa yang kami pakai di malaysia. Dan suami saya pemakai berat sabu,” kata Susilawati, Kamis(8/9/2016) diruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Susilawati membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dan ekstasi sebanyak 31 butir dengan harga 700 RM untuk sabu-sabu dan 1500 RM untuk ekstasi.

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016 sekitar jam 18.30 WIB dengan menaiki Ferry, terdakwa Susilawati sampai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan menyembunyikan sabu-sabu dan ekstasinya di dalam celana dalam.

Kemudian, tanggal 22 Maret 2016 terdakwa Susilawati meminta kepada saksi Mohd Azlan bin AB Jalil untuk menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 (empat) gram dari saudara WAHAP seharga 700 RM dan kemudian membawa ke Batam.

Atas informasi dari Nike, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar jam 10.30 WIB di Rumah Makan Densiko Bengkong Kota Batam, keduanya ditangkap oleh saksi Faoztulo dan rekanya dari BNNP Kepri. Barang bukti sabu yang ditemukan dari Mohd Azlan seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro warna mera.

Sementara dari badan terdakwa Susilawati ditemukan sabu-sabu seberat 3,23 (tiga koma dua tiga) gram dan ekstasi sebanyak 21 butir dengan berat 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram. Atas perbuatan terdakwa Susilawati maka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Zulkifli SH didampingi hakim anggota Hera SH dan Iman Budi Putra SH serta Jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung SH. Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. ( nikson simanjuntak )
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp