Home Batam Pemilik Kapal KM Mulya Abadi Minta Kapal Ditangkap Lanal Dikembalikan 

Pemilik Kapal KM Mulya Abadi Minta Kapal Ditangkap Lanal Dikembalikan 

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Masih ingat kasus penangkapan Kapal KM Mulya Abadi yang membawa barang selundupan dan kandas di Perairan Belian Batam pada 18 September 2016 lalu,  kasus ini kembali hangat  karena pemilik kapal ingin pihak penyewa kapal mengembalikan kapalnya.
 
Pemilik Kapal KM Mulya Abadi H Rusli menjelaskan kalau pihaknya telah menyewakan kapal ke Saleh Thouba yang dikuatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dan tercatat di Notaris Wirlisman SH, pertanggal 12 Agustus 2016. D‎engan surat kerjasama ini, maka H Rusli menuntut Saleh mengganti kapal yang telah tertahan senilai Rp 850 juta, jika tidak mengembalikan secepatnya.
 
” Kami sebagai pihak pemilik kapal telah menyewakan kapal KM Mulya Abadi ke Saleh Thouba dalam proses dua kali surat perjanjian. Kami kecewa, sejak kapal ditahan di Lanal Batam kondisi kapal masuk air dan dikhawatirkan akan bertambah rusak. Sedangkan, dalam kasus tertangkap ini kami ikut periksa penyidik AL, padahal ini harus tanggungjawab Saleh,” ujar H Rusli didampingi Yusril Koto LSM Barelang, Rabu (13/10/2016) ke media.
 
Ditambahkan H Rusli, atas kasus ini dirinya diminta datang dari Tembilahan Riau ke Batam, dan ternyata diperiksa oleh penyidik TNI AL.  
 
” Waktu diperiksa saya menjawab kalau kapal telah disewakan ke Saleh Thouba‎. Dan kasus tertangkap kapal ini, kami tidak terlibat karena sedang Ibadah Suci Makkah. Sepengetahuan kami, kasus ini yang menjadi tersangka dan ditahan Nahkoda Kapal Idris, sedangkan Saleh Thouba bebas saat ini,” ujar H Rusli.
Ditegaskan Rusli, ‎jika tidak bisa mengembalikan kapal, Saleh bisa langsung mengganti rugi sesuai perjanjian kalau kapal tertangkap harus urus sendiri, dan atau mengganti rugi uang kapal Rp 850 juta.
‎Sementara itu, Yusril menambahkan kasus ini cukup memprihatinkan kenapa Nakoda Kapal yang ditahan. Mestinya, pihak ditahan pemilik barang.
 
” Pastinya penyewa kapal tahu siapa pemilik barang. Dan penyewa juga harus ditahan,” ujar Yusril. (dedy swd)
 
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp