Home Berita Utama Ada Pengurangan Jabatan 3A hingga 4B di Pemko Tanjungpinang

Ada Pengurangan Jabatan 3A hingga 4B di Pemko Tanjungpinang

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna, Kamis (3/11/2016) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang menuturkan, Setelah Perda OPD disahkan, Pemko rencananya, Jumat (4/11) besok akan menyarahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2017 agar segera dibahas dan disahkan bersama DPRD.

Dari sebelumnya sesuai PP 41 tahun 2017 tentang tentang OPD ada 59 OPD dengan jumlah 628 pejabat. Meski demikian yang kini terisi hanya 588 jabatan.

” Hal ini disusun atas perhitungan berdasarkan azas yang ada, perhitungan variabel pembentukan perundang-undangan,” ujar Lis dalam penyampaian pengasahan Ranperda mejadi Perda.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2016, tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan esekutif dan legislatif setiap tahunnya akan mengusulkan program pembentukan peraturan daerah (Propenperda) berdasarkan berbagai hal.

“Diantaranya amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan penyelenggaraan otonomi daerah,” ucap Lis.

Sebelumnya, Anggota Pansus SOTK DPRD Kota Tanjungpinang Hot Asi Silitonga menyampaikan laporan pansus. Diantaranya setelah melakukan pembahasan telah disepakati pembentukan miskin struktur dan kaya fungsi.

“Setelah melakukan pembahasan, ada pengurangan beberapa jabatan diantaranya posisi jabatan 3A, 3B, 4A dan 4B. Ini terapkan karena semangat penyusunan PP nomor 18 tahun 2016,” tuturnya. (Yansyah).

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026