WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Warga Ruli Bengkong Harapan Swadaya melakukan tindakan anarkis. Warga membakar 15 unit rumah Glory Point yang tidak ada hubungannya.
” kami tidak tahu persoalan, tanah yang digusur dengan kita perumahan Glory tidak ada sangkut pautnya. Kok rumah kami yang dibakarnya,” ujar Herman
Kami meminta pada aparat penegak hukum agar menangkap pelaku pembakaran. Kami ini membeli rumah di perumahaan glory, tapi kenapa rumah kami yang dibakari mereka. Apa hubungan dengan kami ini?. Tanya Herman
Warga ruli Bengkong Harapan Swadaya melakukan perlawanan terhadap tim terpadu penertiban. Dengan melempari batu dan mempersiapkan bom molotob sebanyak satu gudang. Hal inilah yang membuat tim terpadu melakukan perlawanan dengan menembakkan gas air mata pada warga.
Pihak PT Glory selaku pengembang telah memenangkan perkara soal status kepemilikan lahan oleh Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 7 September 2016. Dan sudah melakukan peringatan hingga tiga kali pada warga, agar mengosongkan lokasi. Namun warga tetap bertahan dengan alasan karena sudah mendapatkan Kavling Siap Bangun ( KSB). (nikson simanjuntak )