Saat Digerebek Polisi, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Sedang Asyik Nyabu

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri, berinisial FD (34) warga Jln. Ganet perumahan Bukit Raya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpunang Joko Bintoro melalui Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasubag Humas, AKP Zalukhu dan Kasat Narkoba, AKP Ricky Firmansyah saat press rilis penangkapan narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (18/11/2016).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah menuturkan, FD ditangkap karena kedapatan membawa satu buah paket diduga Sabu.
“FD ditangkap di Jalan Ganet, Perumahan Bukit Raya Blok Rinjani No.33 Tanjungpinang beberapa waktu lalu dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,06 Gram,” ucap Kompol Andy.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap FD, selain menemukan 1 buah paket diduga Sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain.

“Di antaranya satu buah pipet kaca diduga bekas narkotika jenis Sabu, satu buah mancis, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 buah gunting kecil, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka FD dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman 4-20 tahun penjara.
(Yansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG