Wartakepri.co.id, BATAM – Alfred Muara Rajagukguk (48) pelaku penikaman atas Amri yang ditemukan tewas di Simpang Lampu Merah Batu Ampar pada 24 Oktober 2016 ditangkap.
Alfred pelaku penikaman dibekuk di kawasan Klender, Jakarta Timur, oleh tim gabungan dari Polres Jakarta Timur,Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar.
Sebelum ditangkap, Polisi telah mengetahui jejak pelaku saat pelaku membeli tiket bus untuk menyeberang dari Batam ke Riau dan dari Riau ke Jakarta.
“ Tanggal 27 Oktober kita dapat informasi dia lari ke daerah pangkalan Kerinci, Riau. Tim berangkat ke sana. Tiba di sana, pelaku sudah ke Jakarta. Pada tanggal 9 November diketahui pelaku ada di kawasan Klender Jakarta Timur. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB pelaku ditangkap,”kata Kapolda Kepri Brigjend Pol Sambudi Gusdian saat ekspos di Polsek Batuampar, Selasa (22/11) sore.
Kata Sambudi, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan sering bertemu setiap hari.
“Mereka saling kenal. Kejadian ini sebenarnya spontan saja. Korban tidak senang dan marah karena uangnya diambil, dan dimaki-maki balik oleh pelaku,”katanya.
atas perbuatan itu,pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 3 atau pasal 354 ayat 2, atau pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Alvin)






























