Home Batam Beni : AA ( DPO), Bos Minyak PT USP Check Up di...

Beni : AA ( DPO), Bos Minyak PT USP Check Up di RSUD Batam

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bos PT Universal Supplier Pratama ( USP), Apoi Alimin
(AA) yang konon katanya menjadi daftar pencarian orang ( DPO) oleh Polresta Barelang atas kasus sindikat kriminalitas tindak pidana penjualan solar dilaut secara ilegal.

Tanpa tidak sengaja, tim wartakepri bertemu dengan Beni di Batam Center dan mengatakan bahwa Apoi Alimin (AA) pada hari Selasa (29/11/2016) sedang check up kesehatan di RSUD Batuaji Batam.

” Ya, saya ketemu Apoi Alimin di rumah sakit umum daerah ( RSUD) Batuaji. Katanya dia check up kesehatan, tapi saya tidak menanyakan sakit apa dia karena ngobrolnya cuman sebentar saja,” kata Beni.

Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Drs Helmy Santika pada wartakepri mengatakan: bahwa bos dari PT USP hingga saat ini masih DPO dan masih terus dicari. Ungkapnya.




Sementara, saat pengrebekan dilokasi oleh Polresta Barelang, ada delapan orang ditangkapi namun 2 dilepas dan 6 orang dijadikan sebagai tersangka yang semuanya hanya sebagai pekerja yang dibayarkan oleh Apoi.

Kemudian, 6 orang pekerja menjadi terdakwa dan sudah diadili dengan vonis 3 tahun penjara denda 10 milyar subsider 1 tahun kurungan. Pada saat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, terlihat keluarga maupun istri para terdakwa hadir untuk mendengarkan putusan.

Tampak keluarga maupun Moris, istri terdakwa Jaelani shock berat dan terus menangis hingga ke kantin PN Batam. Seakan hukuman yang dijatuhkan pada suaminya belum dalat menerimanya. Moris pun bersuara pada media dan mengatakan: bahwa pihak perusahaan sudah memberikan uang pada Beni sebanyak Rp.150 juta untuk menggurus 6 terdakwa.

” Beni…Beni, teganya kamu makan uang itu dan tidak menggurus suamiku dan terdakwa lainnya. Pantas saya hubungin kamu agar datang ke pengadilan tapi teleponmu kamu matikan,” tangis Moris.

Dalam amar putusan majelis hakim pun mengatakan; terdakwa Jailani bersama lima terdakwa lainny terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa ada izin yang resmi.
“Maka Keenam terdakwa Jaelani, Hasunuddin, Siswanto, Gusti, Yoseph Sukardi dan Zainal, di
jatuhi hukuman penjara selama 3 tahun denda 10 milyar dan subsider 1 tahun kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli SH, Kamis (24/11/2016) lalu.

Keenam terdakwa terbukti dan melanggar pasal 53 huruf b UU No 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Disamping itu, menetapkan barang bukti dirampas untuk negara berupa; dua unit mobil tangki merk Mitsubishi 10 ton dan 5 ton, 1 kapal motor pengangkut minyak bernama Pocai dan 1 kapal TB Air Biru, selang minyak 25 meter dan bahan bakar solar 14.970 liter. Tegas hakim Zulkifli SH. ( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp