Home Tanjungpinang Dua Cara Pemberantasan Korupsi Prefentif dan Represif di Tanjungpinang

Dua Cara Pemberantasan Korupsi Prefentif dan Represif di Tanjungpinang

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Dalam memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh setiap tanggal 09 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membagi-bagikan sticker anti korupsi kepada sejumlah warga pengendara roda dua dan roda empat di persimpangan lampu merah Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Jumat (9/12/2016).

Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi mengatakan, peringatan tersebut yang diperingati pada hari ini, melaksanakan kegiatan pembagian sticker anti korupsi kepada seluruh pengguna jalan yang melintas jalan Ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

” Agar masyarakat Kota Tanjungpinang dapat menghindari bahaya korupsi,” ucap saat di jumpai awak media.

Menurut Harry, korupsi dapat merusak pembangunan serta mental generasi muda Indonesia, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara berkesinambungan.

” Dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat bersinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK, sehingga kejahatan ini terorganisir dengan baik,” ucapnya.

Harry menjelaskan, ‎dalam pemberantasan korupsi memiliki dua tindakan yaitu tindakan prefentif dan represif.

Kasus tindak pidana korupsi sebenarnya menjadi pokok permasalahan dan tidak hanya menahan terdakwa, tetapi yang paling penting adalah pengembalian kerugian yang dialami suatu negara.

” Pemberantasan korupsi, menjadi pokok permasalahannya adalah pengembalian kerugian negara,” tegas Harry.(yansyah).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp