Wartakepri.co.id, Tanjung Pinang – Sebanyak 322 Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) non prosedural dan sebagian dari mereka tidak memiliki pasport, di deportasi oleh Pemerintah Malaysia dari Johor Bahru melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang Kepulauan Riau ( Kepri ), Kamis (13/7/2017) sore.
“Saat ini mereka telah ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center ( RPTC ) Tanjung Pinang,” kata Kombes Pol. DR. A Ramadhan SH. MH, Kepala BP3TKI Kepri pada wartakepri.
Pemulangan TKI tersebut, karena ada kebijakan pemerintah Malaysia untuk membersihkan tenaga kerja yang non prosedural. Para TKI yang dipulangkan terdiri dari 242 orang laki laki, 80 orang prempuan dan anak/bayi 4 orang. Mereka tersebar dari berbagai daerah atau propinsi yang ada di Indonesia. Kata Kombes Pol. Ramadhan, Jumat (14/7/2017) sore pada wartakepri.
Para TKI tersebut berangkat melalui pelabuhan tikus atau tidak melalui pelabuhan resmi. Sebagian ada berangkat menggunakan pasport tapi status melancong , setelah sampai di Malaysia mereka bekerja secara illegal.
“Alasan mereka tidak menggunakan jalur resmi yaitu untuk menghindari bayar levi atau pajak tenaga kerja yang diatur oleh Pemerintah Malaysia,” terang Ramadhan
Sebelum didepoertasi ke Indonesia, mereka ditangkap dan dipenjara 1 sampai 3 bulan oleh pihak imigrasi. Sebagian ada yg mendapat perlakuan penyiksaan atau dicambuk oleh petugas imigrasi Malaysia.
Rencana pemulangan mereka akan diberangkatkan pada minggu depan, untuk dikembalikan ke daerahnya masing masing. Sebelum di pulangkan, mereka akan diberikan pembinaan, agar lebih berhati hati dan dapat mengikuti prosedur resmi apabila ingin kembali bekerja di Luar Negeri.
Pihaknya, ( BP3TKI ) akan terus aktif bekerjasama dengan pemerintah daerah asal TKI. Ini terkait supaya para pencari kerja tersebut tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal. Jelas Ramadhan SH
( Nikson Simanjuntak )