Home Batam Ada Surat Himbauan Walikota Batam Tentang Atribut Keagamaan, Ini Isinya

Ada Surat Himbauan Walikota Batam Tentang Atribut Keagamaan, Ini Isinya

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dalam postingan media sosial dipublikasikan foto sebuah surat himbauan yang dimana WartaKepri bergabung dalam group WA tersebut.

Menindaklanjuti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2016 tanggal 14 Desember, Tentang Hukum menggunakan atribut keagamaan Non – Muslim dengan ini diinformasikan kepada saudara agar :

1. Saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi kebebasan dalam menjalankan ibadah.

2. Pimpinan Perusahaan menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, terkait dengan perayaan hari besar agama tertentu.

3. Tidak memberikan sanksi terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut keagamaan sebagaimana dimaksud Point 2 diatas

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Muhammad Rudi/Walikota Batam bertandatangan.

Himbauan ini diterima WartaKepri melalui pesan media sosial WA Group. Ketika dikonfirmasi ke Kabag Humas Pemko Batam Ardi Winata, terkait foto surat himbauan tersebut, belum menjawab.

Dalam surat bertandatangan tersebut, dijelaskan Himbauan diterbitkan 10 Desember 2016, per tanggal 91/TK/XII/2016, yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perusahaan di Batam.(WA/andi Pratama)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp