
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengombinasikan sistem work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk membangun budaya kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya sebatas pengaturan lokasi kerja, tetapi juga mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN secara menyeluruh.
“Kita ingin membentuk pola kerja yang lebih modern, di mana kinerja diukur dari output, bukan sekadar kehadiran,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dalam implementasinya, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada pekan keempat April 2026. Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa dari kantor.
Jika dilihat kalender, Jumat pada Minggu keempat adalah tanggal 24 April 2026.
Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Unit kerja yang memberikan layanan langsung diwajibkan tetap menjalankan WFO secara penuh. Sedangkan unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara terbatas, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan serta capaian kinerja pegawai.
Setiap perangkat daerah juga diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH secara cermat, termasuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dan kelancaran sistem kerja. ASN yang dapat bekerja dari rumah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik dan tugas yang memungkinkan dikerjakan secara daring.
Lebih lanjut, kebijakan ini turut mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemko Batam juga melakukan pembatasan perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan modernisasi budaya kerja.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap, kebijakan tersebut mampu memperkuat kinerja organisasi serta menjadikan ASN Batam lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi perubahan, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Dedy Suwadha





























