Home Berita Utama Alamak.. Yadi PNS Pengedar Narkoba di Natuna Ini Beristri Dua dan 7...

Alamak.. Yadi PNS Pengedar Narkoba di Natuna Ini Beristri Dua dan 7 Anak

Yadi PNS Natuna
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Warga Natuna tidak kaget dengan ulah Yadi Supriadi (33) yang sehari hari bertugas di Dinas Pertanian Natuna. Yadi jadi tersangka kasus narkoba untuk kesekian kalinya, karena berapa tahun lalu pernah tersandung dalam kasus sama, bahkan sampai menjual rumah.

” Masyarakat tidak terkejut atas perbuatan terbilang nekatnya. Kok tidak ada kapok kapoknya dan masih nekat menjual Barang haram itu,” kata Abdul salah seorang tentangga yang tak jauh dari rumah pelaku Jalan Hasan Ramli Rt 003/004 Kelurahan Ranai Kecamatan. Bunguran Timur di jumpai Wartakepri.co.id Jumat,(13/1/2017).

Ditambahkan Abdul, dininya prihatin saja dengan anak dan keluarganya. “Saya sangat prihatin saja atas kelangsungan hidup anak pelaku berjumlah 7 orang dan mereka masih kecil semua paling besar duduk bangku kelas 4 SD.

Meski suami telah diamankan pihak polisi datanglah derita baru soal anaknya yang berulang kali menanyakan keberadaan Ayahnya.

“ Ayah Dimana? Kenapa mereka menangkapnya? Kenapa Ayah dimasukkan kedalam penjara?” Pertanyaan pertanyaan itu begitu menyiksa batin. Hingga ia tak beranikan untuk menjawab pertanyaan tanyaan anaknya.

Kini sang istri harus berjuang dan menjalani hidup demi anak-anaknya sendiri karena Narkoba telah merengut suami yang telah menjadi tulang punggung keluarganya.

” Setahu saya dia memiliki dua orang istri dari istri pertama dapat anak 6 orang istri ke dua satu orang anak,” tutup abdul.

Saat Konfirmasi Pihak Polres Natuna menerangkan sejumlah Barang bukti telah diamankan Pihak Polres.

” Kita menemukan satu paket kecil yang dibungkus dengan timah rokok warna kuning yang berisikan sabu-sabu di tangan tersangka. Setelah diiterogasi secara singkat. Tersangka memang mengakuinya itu adalah milik dia,” ungkap Kapolres Natuna Charles P Sinaga Kepada awak media.

Polisi kemudian membuat laporan, menyita barang bukti sabu seberat 0,11 gram, memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Selain itu Yadi juga dicek urinnya di RSUD Natuna.

” Hasilnya positif, dia juga pemakai. Ada kandungan metamfetamin dan amfetamin,” tegas Charles.

Penangkapan dilakukan di jalan Hasan Ramli di depan kos-kosan milik saudara Madi. Tidak jauh dari rumahnya,” tambahnya.

Polisi mengamankan satu paket/ bungkus plastik bening diduga sabu seberat 0,11 gram, satu unit ponsel blackberry dan satu unit sepedamotor merk Honda Megapro BP 2361 N.

Dari tangan tersangka juga disita uang sebanyak Rp400.000, sebuah power bank, satu lembar kertas timah rokok warna kuning yang dijadikan sebagai pembungkus sabu-sabu.Tutup Charles.

Kronologis Penangkapan

Tak ingin gegabah,Sat Resnarkoba Polres Natuna terlebih dahulu memantau aktivitas pria yang biasa disapa Yadi itu. Setelah yakin dengan sasarannya, polisi langsung melakukan penangkapan.

Pada hari Kamis 12 Januari 2017 sekira pkl 14.00 wib anggota Sat Resnarkoba melaksanakan under cover dengan cara menghubungi tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan HP.

Kemudian tersangka menyetujui menjual narkotika jenis sabu kepada anggota menyamar. Kemudian dijanjikan untuk melakukan transaksi di depan rumah kos2an Madi di Jln. Hasan Ramli Ranai.

Ketika tersangka membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke pembeli lalu dilakukan penankpan dan dilakukan penggeledahan terhadap tsk dan ditemukan 1(satu) paket kecil yang dibungkus dengan timah rokok warna kuning berisikan narkotika jenis sabu dipegang dengan tangan kanan.

Setelah dilakukan interogasi secara singkat tsk mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya.Kini pria kelahiran 6 Desember 1983 itu diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut.(rikyrinov)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp