Kejari Batam, Limpahkan Perkara Jamaris Disduk Batam ke Pengadilan ‎

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam Jamaris dan stafnya Irwanto, sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Batam ke PN.

“Ya kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Kepri dan sudah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Batam,” kata Kasi Pidana Umum ( Pidum), Ahmad Fuady SH, Senin ( 16/1/2017)

Lanjut Ahmad Fuady, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang akan menyidangkan perkara ini yaitu: Sukriyadi SH( Kasi Intel) dan Yogi Nugraha SH. ‎Terdakwa Jamaris dan Irwanto didakwa dengan ‎Pasal 95 b jo 79 a UU Nomor 24 tahun 2013:tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman.

” Kejari Batam telah melimpahkan pada PN Batam tanggal 5 Januari 2017, dan sidang perdananya nanti minggu ini,” ungkap Ahmad Fuady SH.

Hal ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra SH. Berkas kedua terdakwa sudah kami terima dari Kejari Batam.

“Majelis hakimnya dipegang Ketua Pengadilan dan hakim anggotanya saya dan Egi Novita SH,” kata Endi Nurindra SH.

Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan dan capil ‎Jamaris dan Irwanto terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.

Barang bukti yang ditangkap berupa uang yang distaples di dokumen kepengurusan akta kelahiran dan akta nikah yang ditemukan dalam laci kerjanya.

Saat pemeriksaan penyidik Polda Kepri, Jamaris mengakui uang tersebut titipan pengurus dokumen agar lancar. Ia juga mengakui kalau uang tersebut ia nikmati sendiri. ‎(Nikso Simanjuntak)‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG