WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Billy Lauren Lioe terlantarkan anak dan istrinya, setelah terungkap berselingkuh dengan wanita lain. Hal ini di ketahuai El istrinya dari media sosial dalam akun Facebook terdakwa.
Terdakwa dilaporkan oleh El dengan tuduhan penelantaran anak. El menceritakan bahwa terdakwa tidak lagi memperhatikan keluarganya, setelah ketahuan selingkuh. Bahkan saat El mulai hamil sampai melahirkan anak pertamanya, terdakwa tidak memperhatikan lagi.
“Semenjak terdakwa ketahuan selingkuh tidak lagi tidur sekamar dengan saya, meski satu rumah,” kata El pada JPU dan Majelis Hakim PN Batam, Senin ( 16/1/2017).
Lanjut El, terdakwa sudah tidak ada niat lagi memberi kasih sayang kepada anak kandungnya. Meski memberikan uang untuk keperluan anak itu tidak cukup.
El juga menceritakan, awalnya hubungan mereka baik-baik saja. Namun setelah suaminya pamit ke Jepang karena ada kerjaan barulah ketahuan dari facebook.
” Nyatanya terdakwa selingkuh dari postingan foto mesra dengan wanita idaman lain (WIL),” tegas El.
Sementara terdakwa hanya memberikan uang belanja untuk beli susu anak, dari Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
“Dia suka-suka aja beri nafkah kepada anaknya, bahkan terdakwa menggusir kami dari rumah,” kata El.
Terdakwa melaporkan masalah ini pada KPPAD Kepri, dan mengatakan saya melarangnya untuk temui anak. Itu semua dilakukannya untuk membalikan fakta.
Dihadapan KPPAD, Eri Syahrial terdakwa sempat mengutarakan akan melakukan tes DNA pada anak saya. Bahkan beberapa kesepakatan ditulis oleh KPPAD hingga proses penyelesaian sampai ke pengadilan.
“Terdakwa minta tes DNA, malah dia sendiri tidak koperatif menindak lanjuti kesepakatannya dengan KPPAD Kepri sampai saat ini. Dalam kesepakatan itu, terdakwa tidak percaya kalau itu anaknya. Saya sendiri sudah siap kapan saja untuk lakukan tes DNA,” kata El
Sementara terdakwa sendiri membantah pernyataan dari El. “Tidak benar itu saya mentelantarkan anak. Saya dilarang saksi (El) untuk temui anak saya,” katanya.
Menurut El, tujuan melaporkan suaminya, agar sadar bahwa anaknya diterlantarkan dengan tidak memberikan kasih sayang.
“Saya mau dia sadar karena dia punya anak yang membutuhkan kasih sayang dari ayah kandungnya, bukan sekedar kebutuhan materil aja. Sementara gugatan cerai yang diajukan terdakwa ditolak pengadilan, hingga tinggkat banding juga ditolak,” kata El
Sementara dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam dengan Pasal 49 huruf (a) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. ( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























