Ahmad Mipon: Abob Hutang Rp 900 Juta Untuk Penimbunan Lahan

Sidang Abob Pengusaha Minyak di Batam
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Power Land milik Ahmad Mahbub alias Abob belum membayarkan Rp.900 juta sisa dari perjanjian kerja untuk penimbunan pantai di daerah Tiban Pulau Bokor Kota Batam.

Ahmad Mipon merupakan kontraktor dari PT Putra Sotokok untuk penimbunan yang diberikan oleh Awang Herman. Dengan sistem per meter pembayaran setelah ditimbun.

” Saya mengetahui bahwa PT Power Land pemberi kerja untuk menimbun pantai tersebut,” kata Ahmad Mipon, Selasa( 31/1/2017) di PN Batam.

Lanjut Mipon, 426 juta awal pembayaran dari PT Power Land yang diserahkan oleh Awang Herman. Dalam perjanjian itu dituangkan untuk pengurusan Amdal oleh pihak pertama. Namun untuk perizinan cut and fill kami punya.

Ada tiga perusahaan yang melakukan penimbunan yang disubkontrakkan oleh PT Power Land. Soal adanya penghentian penimbunan dari pihak Bapedal Kota Batam, saya tidak mengetahuinya. Terang Ahmad Mipon.

Kemudian saksi Afuan juga menerangkan adanya penyerahan perjanjian kerja termasuk nilai kontrak kerja dirumah Abob selaku komisaris PT Power Land, yang disaksikan oleh Awang Herman pemilik PT Putra Setokok. Dan saat itu juga Abob minta tolong diuruskan Amdal dan izin lainnya.

” Saya mencari konsultan untuk penggurusan Amdal tersebut pada tahun 2011″ ujar Afuan.

Setelah itu, Husein Rahmani selaku konsultan melakukan surve pada 2012 ke lokasi penimbunan. Saat itu masih dalam kerangka dan belum memiliki izin Amdal dan lingkungan, pekerjaan penimbunan sudah dilakukan oleh pihak PT Power Land.

Akibat belum memiliki izin Amdalnya maka penghentian penimbunan oleh Bapedal, namu saya tidak mengetahui adanya penghentian itu. Lalu saya tanyakan pada Afuan, namun dia mengakui pada saya tidak mengetahui penghentian penimbunan itu. Jelas Husein Rahmani.

Sebelumnya, Ahmad Fuadi Kasi Pidum Kejari Batam mengatakan; atas perbuatan terdakwa Abob ini, maka akan dikenakan Pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Tambah lagi Pasal 1 juncto pasal 97 ayat 3 Undang Undang perusahaan terbatas (PT), dengan ancaman 3 tahun penjara.(nikson simanjuntak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG