WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Gebrakan baru dilakukan oleh Kepala seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Kejari Batam yang baru, Muhammad Chadafi SH. Enam pegawai dinas sosial dan pemakaman
(Dinsospam), dilakukan pemeriksaan lanjutan diruangannya, Rabu (1/ 2/2017).
“Ya, ada enam orang diperiksa hari ini. Sebelumnya sudah ada pemeriksaan dan mereka sebagai saksi. Dari keeanam pegawai dinospam hari ini ada PPTK dan PPK,” kata Chadafi
Keeanam pegawai dinas sosial dan pemakamanan ini diperiksa oleh Jaksa Kadek dan Jaksa Riyan Nugraha dan dibawah pimpinan Pidsus. Pemeriksaan ini terkait penyalahgunaan uang sisa UP, GU dan TU tahun 2015 sebesar Rp.1.501.690.249 milyar. Uang ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi RMR.
Penyalahgunaan sisa kas tahun 2015 di Dinsospam Batam tertuang dalam laporan nomor 02/Insp-BTM/LHPK/IV/2016. Ini terjadi beberapa kali dan baru mengetahui akhir tahun karena tidak dikembalikan. Jumlah belanja Dinsospam Batam ini sudah melampaui pagu anggaran sebesar Rp.914.738.331 dari pagu anggaran yang ditetapkan.
Salah seorang pegawai Disospam Pemko Batam yang dimintai keterangannya yaitu NA mengatakan ; bahwa mereka semua ini dari Pemko Batam. Kehadiran kami untuk membawa dokumen yang diminta oleh penyidik kejaksaan.
Namun NA tidak menjelaskan secara detail, dokumen apa yang dimaksud karena sibuk ngobrol dengan AY yang juga pegawai Pemko Batam.
NA sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jaminan Bantuan Sosial, Dinsos Kota Batam. ( Nikson Simanjuntak )
































