Home Batam Pemeriksaan Pegawai BP Batam oleh Jampidsus, Terkesan Tertutup

Pemeriksaan Pegawai BP Batam oleh Jampidsus, Terkesan Tertutup

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM- Penyelidikan dari Satuan tugas khusus ( Satgasus) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) RI, tergesan tertutup dalam pemeriksaan Pegawai Badan Pengusaan ( BP) Batam dan pihak ketiga terkait adanya dugaan korupsi perkara lahan.

Penyelidikan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sudah dilakukan pada bulan November 2016 lalu. Namun sampai saat ini, siapa saja yang diperiksa, berapa orang dan terkait apa tidak ada ujungnya. Penyelidikan ini terkesan hanya menakut nakuti saja.

Saat dikonfirmasi dengan salah seorang tim Jampidsus, yang katanya bernama Susilo selaku ketua tim juga terkesan tutup mulut. Dan hanya mengatakan bahwa ini  baru penyelidikan. Entah dari mana sumber berita yang  diterbitkan di koran terkait kasus lahan.

“Ini baru penyelidikan dan belum bisa dipublikasikan. Karena penyelidikan tidak ada batasanya sekalipun sudah pernah dilakukan,” ujarnya enteng, Kamis (2/02/2017) dilantai 3 Aula R Soeprapto Kejari Batam.

Kemudian, dari ruang pemeriksaan keluar salah seorang laki laki yang namanya tidak mau disebutkan dan mengaku bahwa dirinya diperiksa soal UWTO. “Saya hanya ditanyai soal UWTO,”ujarnya

Dari pantau wartakepri, sekitar 5 orang Jampidsus sudah berada di Batam sejak hari Selasa. Terlihat dalam sistem pemeriksaan yang dilakukannya, satu orang Jampidsus satu orang pejabat BP Batam termasuk pihak ketiga. Penyidik ini diduga untuk menyelidikan dan menindak lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada Januari 2016 lalu.

Tempat terpisah, koordinator NCW Kepri Mulkansyah mengatakan; berdasarkan data dari laporan hasil pemeriksaan pada tahun 2012 yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).

Rekomendasi ini dilakukan oleh BPK RI, mengingat terjadinya kelemahan SPI yang signifikan atas permasalahan pengelolaan alokasi lahan di wilayah BP Batam. Kelemahan SPI ini, berdampak pada tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat 9 kasus ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ungkap Mulkam. ( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026