WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Cukup banyaknya lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan, dan ini mendorong Komunitas Diskusi Nusantara (KDN) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemanfaatan Lahan Tidur Pasca Tambang dalam Rangka Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup”.
Kegiatan diselenggarakan di Gedung LAM Kabupaten Bintan dan dikemas dalam bentuk seminar sehari pada Kamis (2/2/2017).
Pembicara atau narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Alfian, S.Sos., M.Si, Sekretaris Dinas ESDM Prov. Kepri, Hasriawady, S. Ip Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Radif Anandra Anggota BP. Kawasan Bintan,
Roki, SH Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Bintan Timur, Danramil Bintan, KUA Bintan Timur, Sekcam Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir, Kepala Desa Se-Kecamatan Mantang, Kepala Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan diikuti oleh sekitar 100 orang, peserta dari instansi pemerintah, pengusaha tambang, masyarakat tambang, tokoh masyarakat, pemuda, serta mahasiswa.
Menurut Alfian, S.Sos., M.Si Sekretaris Dinas ESDM Prov. Kepri Payung Hukum: UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Proses perizinan merupakan kata kunci utama sebuah perusahaan untuk melakukan ekspor. Regulasi saat ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, izin pertambangan yang sudah berakhir tidak bisa diperpanjang kembali sehingga pihak perusahaan wajib melakukan permohonan baru melalui lelang.
” Dinas ESDM hanya bisa menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah pertambangan yang berizin, sedangkan di luar wilayah itu Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan karena hal itu merupakan tindakan pidana,” kata Alfian.
Sementara itu, Hasriawady, S. Ip Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan mengatakan sebagai orang yang pernah bekerja di dunia pertambangan, khususnya di PT. Lobindo sebagai Direktur Operasional sedikit banyak mengetahui tentang kegiatan pertambangan. PT Lobindo sendiri saat ini masih berjalan tapi tidak bisa beroperasi karena terganjal masalah regulasi (izin).
“Ada beberapa Perusahan tambang yang sudah melakukan kewajiban reklamasi. Salah satunya adalah PT. Persada, yang telah melakukan beberapa tanggungjawab yang diberikan oleh Pemerintah dalam memperbaiki lahan pasca tambang. Saat ini, pertambangan sudah diambil alih oleh pihak Provinsi, dan mendapat pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat. Sedangkan DPRD tidak lagi mengurusi secara langsung terkait masalah tambang,” kata Hasriawady.
Ditambahkan Radif Anandra anggota BP. Kawasan Bintan Sebagian besar wilayah FTZ di wilayah Bintan terletak di kawasan Bintan Utara, hanya sedikit saja di wilayah Bintan Timur.
” Dulu, memang ada pertambangan di wilayah FTZ Bintan, tapi saat ini sudah tidak beroperasi. Itupun mayoritas pertambangan tadi berada di wilayah Bintan Utara. Bidang kerja BP Kawasan sangat berkaitan dengan investasi khusunya di wilayah FTZ yang ada di Bintan,” kata Radif.
Dalam pandangan lainnya, Roki, SH Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pihak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan selalu berkoordinasi dengan Dinas ESDM Prov. Kepri dan BLH Prov. Kepri berkaitan dengan pengelolaan lahan pasca tambang terutama berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
Direktur KDN Billy Jenawi mengungkapkan juga lahan pasca tambang ini harus diperhatikan karena ada tanggungjawab perusahaan terkait nasib lahan pasca tambang.
“Ini tanggungjawab perusahaan tanggap tidak boleh dibiarkan,” tegas Billy Jenawi.(rilis/dedy swd)
Dikirim
Billy Jenawi
































