BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Pelimpahan berkas P21 tahap II terkait dugaan pengungkapan pembunuhan terhadap wanita muda pelajar SMAN I. Batam dengan tersangka Wardiaman Zebua, yang diserahkan penyidik Polresta Barelang. beserta barang bukti.
Pelimpahan dan penyerahan BB itu disaksikan penasehat hukum tersangka antara lain; Utusan SH, Ali Amran Makodompit SH dan Muftahuddin SH. Sedangkan tim penyidik kejari yang menerima yaitu Jaksa Bani Ginting SH, Andi Akbar SH dan Wawan Setiyawan serta disaksikan Kasi Pidsus, Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Ridho SH.
Penyidik Polresta Barelang menunjukkan satu persatu barang bukti berupa, celana training warna hijau, baju kaos putih lengan panjang berlogo Tut Wurihandayani, BH, Kolor, kaos minis seat, Jilbab warna putih dan masker motor.
Pelimpahan dan penyerahan BB itu disaksikan penasehat hukum tersangka antara lain; Utusan SH, Ali Amran Makodompit SH dan Muftahuddin SH. Sedangkan tim penyidik kejari yang menerima yaitu Jaksa Bani Ginting SH, Andi Akbar SH dan Wawan Setiyawan serta disaksikan Kasi Pidsus, Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Ridho SH.
Penyidik Polresta Barelang menunjukkan satu persatu barang bukti berupa, celana training warna hijau, baju kaos putih lengan panjang berlogo Tut Wurihandayani, BH, Kolor, kaos minis seat, Jilbab warna putih dan masker motor.
Penyidik juga menyerahkan 72 buah barang bukti, yang menguatkan penyidikan selama ini. (nikson ).