WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua saksi yang meringgankan yaitu Melinda selaku kakak ipar dari terdakwa Billy Lauren Lioe, dan saksi Ismail yang mengaku rekan kerja terdakwa.
Kedua saksi ini adalah saksi bayaran, dari keterangannya sudah banyak bohongnya. Seperti Melinda, saat itu dia saksi di Polisi untuk menyaksikan adanya perdamaian dengan terdakwa. Namun dia tidak jujur menerangkan fakta sesungguhnya.
“Keterangan kedua saksi tidak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan keluarga saya, mereka hanya menerangkan omongan dari terdakwa saja. Nampak sekali Keduanya saksi dibayaran,” kata istri terdakwa El, Senin (5/2/2017) di PN Batam.
Dalam keterangan saksi Melinda mengatakan bahwa
tidak ada kejadian dirumah terdakwa. Namun mengaku mengetahui ada pertengkaran antara terdakwa dengan istrinya pada 8 September karena bawa anaknya pulang malam. Jawab Melinda pada kuasa hukum terdakwa.
Sementara saksi Ismail mengaku teman dari terdakwa Billy Lauren Lioe. Dan tidak mengetahui adanya persoalan pada keluarga terdakwa.
“Saya hanya sebatas rekan kerja dan tidak tahu soal keluarganya. Namun Billy itu pernah cerita tentang keluarganya dan anaknya,” latanya.
Terdakwa Billy Lauren Lioe yang berprofesi sebagai kontraktor dilaporkan istrinya atas penelantaran anak dan istrinya. Hal ini terungkap setelah ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
El istri terdakwa mengetahui selingkuhannya, dari media sosial dalam akun Facebook terdakwa.
“Semenjak terdakwa ketahuan selingkuh tidak lagi tidur sekamar dengan saya, meski satu rumah,” kata El pada JPU dan Majelis Hakim PN Batam.
Lanjut El, terdakwa sudah tidak ada niat lagi memberi kasih sayang kepada anak kandungnya. Meski memberikan uang untuk keperluan anak itu tidak cukup.
El juga menceritakan, awalnya hubungan mereka baik-baik saja. Namun setelah suaminya pamit ke Jepang karena ada kerjaan barulah ketahuan dari facebook. Nyatanya terdakwa selingkuh dari postingan foto mesra dengan wanita idaman lain (WIL). Tegas El.
Yang paling menyakitkan, terdakwa mengutarakan akan melakukan tes DNA pada anak saya.
“Terdakwa minta tes DNA, malah dia sendiri tidak koperatif menindak lanjuti kesepakatannya dengan KPPAD Kepri sampai saat ini. Dalam kesepakatan itu, terdakwa tidak percaya kalau itu anaknya. Saya sendiri sudah siap kapan saja untuk lakukan tes DNA,” kata El
Atas perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 49 huruf (a) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. ( Nikson Simanjuntak )
























