WARTAKEPRI.co.id, MALUKU – Ketua PWI Pusat Margiono menjelaskan program verifikasi perusahaan media di Indonesia merupakan program usulan PWI yang sudah disosialisasikan dan diwujudkan dalam piagam Palembang tahun 2010 lalu. Artinya, upaya Dewan Pers saat ini tetap didukung PWI agar perusahaan Pers di Indonesia benar benar perusahaan yang profesional.
Ditambahkan Margiono, terkait pengumuman 74 perusahaan Pers yang viral di media saat ini dinilai baru pengumuman tahap pertama. Dan, jumlahkan akan terus bertambah secara proses.
Namun, yang disayangkan kenapa pengumuman tidak terlebih dulu dilakukan dengan proses tahapan sosialisasi.
” Harusnya sosialisasi bahwa dari berapa total berkas yang sudah masuk, 74 sudah terverikasi, sisanya menyusul. Dan alangkah bijaknya sebelum diumumkan, Dewan Pers juga mengumumkan proses pendaftara secara terbuka. Karena, kalau versi saya, total perusahaan Pers yang terdaftar itu kira kira mencapai 700 perusahaan se Indonesia. Tapi, kondisi tim verifikasi Dewan Pers yang terbatas, maka baru segitu jumlahnya,” jelas Margiono, Selasa (7/2/2017) dalam Konfrensi Kerja Nasional PWI 2017 dalam HPN 2017 di Ambon Maluku.
Namun Margiono tetap mengkritik Dewan Pers yang mestinya menjelaskan kalau perusahaan pers yang masih proses verifikasi dan telah berbadan hukum perusahaan Pers, untuk tetap boleh melakukan proses kerja jurnalistik.
” Sikap PWI jelas, silahkan verifikasi terus dilakukan dan terus diumumkan secara bertahap oleh Dewan Pers, namun bagi PWI, poin utamanya kalau perusahaan Pers sudah berbadan hukum, maka silahkan lanjutkan bekerja mengembangkan kerja kerja jurnalistiknya,” tegas Margiono.
Dan, terkait adanya info pelarangan atau penolakan seperti dalam viral di media sosial dan meresahkan, dinyatakan tidak benar.
” Sekali lagi terpenting, media harus berbadan hukum Perseroan Terbatas,” akhir Margiono.(dedy swd)





























