Home Batam “Billy Lauren Lioe” Terdakwa Penelantaran Anak Hadirkan LSM Anak dan KPPAD

“Billy Lauren Lioe” Terdakwa Penelantaran Anak Hadirkan LSM Anak dan KPPAD

Billy Lauren Lioe
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Persidangan tidak pidana kasus penelantaran anak dengan terdakwa Billy Lauren Lioe, menyita perhatian dari Kementerian Sosial RI dan LSM Anak dari Jakarta, Senin (13/2/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan terlihat sebanyak empat orang pegawai Kementerian Sosial RI lengkap dengan baju putih bertuliskan “Dinas Kementerian Sosial” serta beberapa orang lainya berpakain bebas termasuk dari LSM Anak Jakarta.

Eri Syahrial yang juga anggota Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kepri dihadirkan sebagai saksi fakta atas kasus penelantaran anak, dengan terdakwa Billy Lauren Loei.
Dalam keterangan Eri mengatakanbahwa terdakwa Billy sudah menetap di Jakarta. Jika melihat dari fisik anaknya itu, tidak ada kekurangan nafkah.

” Terdakwa Billy itu orangnya kooperatif, dan melihat dari fisik anak tersebut tidak ada kekurangan nafkah,” kata Eri Syahrial.

Sementara, keterangan saksi Eri berbeda dari BAP ketua KPPAD Kepri mengatakan bahwa terdakwa Billy itu tidak kooperatif. Persoalannya bukan hanya materi namun bathin anak.
Menurut Jaksa Rita, terdakwa Billy ini tidak lagi memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sebagai ayah.

” Kedua orang tua, wajib memenuhi kebutuhan anak sekalipun bercerai,” kata Jaksa Rita Sembiring SH, menjelaskan keterangan saksi fakta.

Kemudian, Hadi Utomo juga dihadirkan sebagai saksi ahli dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Jakarta. Saksi Hadi Utomo menerangkan tentang Undang Undang perlindungan anak pasal 77b.

Menurutnya, anak balita yang berhak dikatakan terlantar adalah: Dinas Sosial setelah terlebih dahulu dilakukan asesmen.

Disamping itu, kriteria Anak balita dibawah lima tahun yang dinamakan terlantar adalah tanpa asuhan yang layak, miskin dan kehilangan hak asuh dari kedua orang tua atau keluarga.

” Tidak ada penghapusan tanggungjawab salah satu pihak. Dalam setiap kasus terkait anak, jelas sudah terganggu baik fisikis maupun mentalnya,” kata Hadi Utomo.

Situasi konflik dalam satu keluarga tidak bisa dinilai salah satu pihak, dua duanya salah yang menghambat atau yang dihambat.

Dalam kasus ini harus ada intervensi dari negara, hanya persoalananya undang undang tidak mengatur aparat sosial atau aparat perlindungan anak melakukan intervensi. Mereka adalah korban dari ketidaklengkapan karena keduanya merasa benar.

Terkait soal adanya muncul soal tes DNA dari terdakwa, kata Hadi Utomo harus di cek dulu asesmen konfliknya, kenapa itu muncul.

Kronologis konflik harus dianalisis terlebih dulu. Namun, “tidak bisa ” jika kata tes DNA itu diungkapkan,” ungkap Hadi Utomo.

Terdakwa Billy Lauren Lioe yang berprofesi sebagai kontraktor dilaporkan istrinya atas penelantaran anak dan istrinya.

Hal ini terungkap setelah ketahuan selingkuh dengan wanita lain. Yang paling menyakitkan El selaku istri sahnya, bahwa terdakwa mengutarakan niatnya akan melakukan tes DNA terhadap anak kandungnya sendiri.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu SH dengan hakim anggota Chandra SH dan Redithe SH.

Atas perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 49 huruf (a) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.(nikson simanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri