Home Batam Terdakwa Hadi dan Tujo, Gelapkan Uang Konsumen PT Sere Trinitas Pratama

Terdakwa Hadi dan Tujo, Gelapkan Uang Konsumen PT Sere Trinitas Pratama

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Hadi Suyitno bin Mustawar bersama-sama dengan terdakwa II Tujo Prabowo, melakukan penggelapan uang muka dan uang tanda jadi dari konsumen untuk pembelian rumah di perumahan Darussalam Tanjung Piayu yang dibangun oleh PT Sere Trinitas Pratama milik Sam Hwat.

Kedua terdakwa diberi kepercayaan PT Sere Trinitas Pratama oleh Sam Hwat selaku pemilik saham 50 persen dan Sutikno 50 persen untuk memasarkan rumah tersebut. Kedua terdakwa menyepakati dan perjanjian di buat pada Notaris Mardiah.

Untuk memuluskan pemesaran kedua terdakwa, maka mendirikan badan usahanya dengan nama PT Mardhatillah Indo Persada. Terdakwa Hadi sebagai Direktur dan terdakwa Tujo sebagai Komisaris.

Dalam keterangan Sam Hwat selaku Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama mengatakan: bahwa PT Marthatillah Indo Persada ditunjuk sebagai agen marketing atau pemasaran atas 559 unit rumah di Komplek Darussalam Residence yang berlokasi di Tanjung Piayu Kota Batam.

Perumahan tersebut di bangun oleh PT Pranata Rezeki dengan sistem pembayaran cash bertahap. Pembangunan rumah akan dilaksanakan dengan sistem Syariah tanpa bunga, dengan dana pembiayaan yang berasal dari pembayaran rumah dari konsumen.

Dalam klausul perjanjian atau kesepakatan disebutkan ; bahwa setiap hasil penjualan unit perumahan harus disetorkan ke PT Sere Trinitas Pratama oleh PT Mardhatillah Indo Persada, paling lambat tanggal 25 setiap bulannya melalui rekening Bank atau cara lainnya.

“Atas kesepakatan itu, PT Mardhatillah Indo Persada mendapatkan fee sebesar 2 persen dari hasil penjualan,”kata Sam Hwat, Selasa (14/2/2017) di persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Kontraktor pembangunan rumah itu adalah Sudiro Sinaga, dan saat itu sudah dibangun sekitar 90 unit rumah. Selama saya menjabat direktur di PT Sere, uang yang disetor kan oleh kedua terdakwa sekitar Rp 3 miliar dan itu sudah saya serahkan pada kontraktor.

“Saya dikeluarkan oleh Sutikno dari PT Sere, sehingga saham 50 persen, saya jual seharga Rp.20 milyar dan barter ke saham rokok Gudang Baru PT Karimun,” tegas Sam Hwat.

Selanjutnya, soal adanya PT Mardhatillah Indo Persada yang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence yaitu Yayasan Darussalam Assunah Batam yang diketuai oleh Abdul Haq, saya tidak mengetahui.

“Saya kenal yang namanya Abdul Haq setelah di kantor Polisi,” kata Sam Hwat.

Dalam dakwaan JPU, Rumondang Manurung SH menjelaskan bahwa; Kedua terdakwa dalam pelaksanaan kerjasamanya menjual rumah tersebut oleh Yayasan Darussalah Assunah Batam. 

Pembayaran uang muka dan angsuran bulanan yang diterima Yayasan DA sampai dengan Bulan Agustus 2015 sebanyak Rp.13.364.697.432 , baik melalui Abdul Haq maupun kedua terdakwa.

Sementara uang hasil penjualan rumah yang disetorkan ke PT Sere Trinitas Pratama hanya sejumlah Rp. 3.250.000.000 melalui cek yang diserahkan kepada Direktur PT Sere Trinitas Pratama Sam Hwat, serta uang sejumlah Rp. 279.500.000, dari uang muka 559 unit rumah yang diterima dari konsumen, sedangkan sisanya tidak disetorkan dan dipergunakan oleh kedua terdakwa dan sebahagian lagi dipergunakan oleh Abdul Haq

Uang pembayaran unit rumah yang telah diterima dari konsumen, dipergunakan kedua terdakwa tanpa persetujuan dari PT Sere Trinitas Pratama. 

Terdakwa Tujo meminta uang tersebut melalui kasir Yayasan Darussalam Assunah Batam, Dwi Maryanto pada bulan April 2015 sebanyak Rp. 46.085.000 dan pada bulan Mei 2015 sebesar Rp. 29.700.000 dan bulan Juni 2015 sebesar Rp. 77.831.000 .

Kemudian, bulan Juli sebesar Rp. 81.000.000 dan pada bulan Agustus 2015 sebesar Rp. 200.787.000. Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa Tujo Prabowo untuk kepentingan pribadinya. 

Selain itu pada akhir tahun 2014 terdakwa Tujo Prabowo bersama-sama dengan Terdakwa Hadi Suyitno menyepakati untuk membeli 1 unit rumah di Perumahan Telaga Sakinah Jln Alkautsar- I No 9 Tg Piayu Kota Batam seharga Rp. 160.000.000. (nikson simanjuntak)

‎

WhasApp

Google News WartaKepri