Home Batam Tiga Tersangka Pembakaran Glory Home Sudah Tahap Dua

Tiga Tersangka Pembakaran Glory Home Sudah Tahap Dua

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penyidik Kepolisian Polresta Barelang sudah menyerahkan Tiga tersangka pelaku pembakaran rumah di perumahan Glory Home Bengkong pada Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan penuntutan, Rabu (8/3/2017).

“Tiga tersangka sudah tahap dua. Kami tinggal menunggu jadwal sidangnya,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady SH di ruangannya.

Ketiga tersangka adalah ;
Jumarno alias Marno, Ismail alias Mail dan Sumardianto.
Tersangka Jumarno alias Marno, barang bukti berupa batu, dari tersangka Sumardianto ditangkap 264 botol bom molotov. Kemudian dari tersangka Ismail yaitu Ketapel, dua bilah parang dan anak panah serta satu batang kayu.

“Atas perbuatan ketiga tersangka ini maka dikenakan pasal 187 jo 170 jo 214 KUHP dengan hukum penjara 12 tahun,”tegas Ahmad Fuady SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R.Adi Wibowo SH melalui kasi pidana umum, Ahmad Fuady SH menunjuk Jaksa Ari Prasetyo SH dan Rumondang Manurung SH sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Tiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Barelang menunggu pelimpahan pada Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga tersangka tersandung hukum karena melakukan pembakaran pada saat eksekusi pertama lahan seluas 40.820 meter didaerah Bengkong Harapan Swadaya Batam. Akibat ulah dari ketiga tersangka ini maka tim eksekutor Pengadilan Negeri Batam bersama tim pengamanan dari Polisi dan TNI gagal melakukan eksekusi.

Eksekusi kedua kembali dilakukan pada minggu lalu dan hasilnya sukses. Eksekusi lahan ini terjadi karena sudah berkekuatan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ( MA).

( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp