Turut serta menyambut Danlanal Ranai, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya serta Satuan Kerja perangkat Daerah Kabupaten Natuna lainnya.
Kedatangan Panglima TNI ke Kabupaten Natuna menggunakan pesawat TNI AD Premier / A-9208 dengan tujuan untuk meninjau langsung keberadaan Landing Stasiun (kabel laut) PT Sacofa yang berada di Pulau Tarempa.
Sedangkan rombongan lainnya datang ke Natuna menggunakan pesawat TNI AU Boeing 737/A-7305.
Panglima TNI berangkat dari Lanud Raden Sadjad meninjau ke lokasi menggunakan Heli TNI AD. Usai melaksanakan peninjauan Panglima TNI dan seluruh rombongan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat TNI AU Boeing 737/A-7305.
Menurut Gatot Nurmantyo, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983.
Termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
Alasannya belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
“Dalam Undang-Undang tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNIGatot Nurmantyo dalam siaran pers Mabes TNI.
Operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian operasional nya.
Gatot menambahkan, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
Namun, 23 Maret 2017 beroperasi kembali. Panglima TNI menjelaskan, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“ Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada di permukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Kata dia, dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi karena menyangkut kedaulatan Negara.
Panglima TNI mengatakan sudah memastikan frekuensi alat operasional perusahaan telekomunikasi Malaysia, Sacofa Sdn. Bhd di Kabupaten Natuna, tak lagi berfungsi.
Pengecekan dilakukan menggunakan peralatan uji milik Lembaga Sandi Negara. Hasilnya, tidak ada lagi sinyal lagi di Base Camp Cable Penarek.
Sacofa adalah perusahaan milik Malaysia yang bergerak di bidang telekomunikasi, membidangi komunikasi antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur, dengan menggunakan kabel fiber optik bawah laut, melalui wilayah Indonesia terutama wilayah yang berbatasan dengan negara Malaysia Barat. (riky)






























