Home Batam Paksa Ngaku Curi Bubu Ikan, Terdakwa Hamzah dan Ismail Diancam Parang‎

Paksa Ngaku Curi Bubu Ikan, Terdakwa Hamzah dan Ismail Diancam Parang‎

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ada saja cara orang merasa hebat dan memiliki nyali yang kuat, seperti dua terdakwa Hamzah dan Ismail. Memaksa sambil mengacungkan parang pada korban Fahrul Pandi dan Dini Oktarija, agar mengakui yang mengambil Bubu ikan miliknya dalam kolam .

Dengan ganasnya terdakwa Hamzah mengancam hingga menampar wajah dan memotong rambut korban Fahrul. Karena merasa tidak mengambil Bubu ikan, Fahrul dan Dini Oktarija membuat laporan ke Polsek Sekupang dengan alasan terancam.

Dalam keterangan saksi korban Fahrul Pandi mengatakan pada hari Minggu 22 Januari 2017, terdakwa Hamzah memotong rambut dan mengacam agar mengaku yang mengambil Bubu ikannya. Saat itu, kami masang pancing ikan di kolam tersebut sebanyak 38 pcs. Sorenya melihat pancing ikan yang kami pasang, disitulah Hamzah ini melakukan kejadian itu.

“Hamzah memaksa kami naik ke pinggiran air kolam, lalu menyuruh naik ke perahu sambil mengacungkan parangnya,” kata Fahrul, Kamis, (14/4/2017)

Kemudian, turun dari perahu dan ternyata di atas sudah ada teman temannya yang memegang senapan angin. Hamzah kembali memaksa kami untuk mengakui pencurian ikan dari bubu miliknya, sambil memotong rambut saya pakai parang. Terang Fahrul

Sementara, Dini Oktarija juga mengaku leher diinjak dengan ancaman ucapan, “nanti kaki kamu saya potong, “ucap Dini menirukan.

Atas perbuatan kedua terdakwa diancam pasal 335 juncto pasal 55, oleh Jaksa Penumtut Umum ( JPU ), Rosmala Sembiring SH. Sidang yang dipimpin hakim ketua Majelis, Syahrial Harahap SH dengan hakim anggota Taufik Nainggolan SH dan Chandra SH. Persidangan kembali digelar minggu depan keterangan dari Kedua terdakwa. ( Nikson Simanjuntak ).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026