WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Hari Buruh May Day 2017 dalam tema “Menciptakan hubungan industrial yang harmonis di tempat kerja”, dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam, Ketua KSPSI, Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) , Kapolresta Barelang, Instansi Pemerintah serta Pekerja/Buruh Se-kota Batam, yang diselenggarakan di depan Kantor Walikota Batam Senin (1/05/2017)
Dalam pembukaan acara Ketua DPD KSPSI Kota Batam, Carlos Hutabarat mengatakan, ” Serikat pekerja dan buruh agar tercipta hubungan industrial, sesuai undang undang dan peraturan yang ada”. Ucapnya
Ditempat yang sama Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Kepri, Anas mengatakan, “Meminta kesinambungan antara Pemerintah dan Pengusaha, karena Upah minimum Sektoral (UMS) masih sangat rendah, ditambah dengan pembayaran kenaikan tarif listrik Dan akses untuk mendapatkan pendidikan, sandang dan pangan masih sangat lemah”. Terangnya
Dalan kesempatan itu Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad, menyampaikan,” Dalam tiga tahun ini Pertumbuhan ekonomi kota Batam terburuk dan jauh menurunnya, dimana data yang diperoleh dari Disnaker saat ini ada 31 tahun perusahaan yang sudah tutup dan baru-baru ini ada sekitar 850 orang pekerja di Tanjung uncang di rumahkan”. Katanya
“Segala permasalahan yang disampaikan akan kami pull up terutama permasalahan kenaikan listrik”. Menambahkan
Selanjutnya dalam May Day 2017, KSPSI dan KSBSI menyerahkan 7 Petisi kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini, diterima oleh Wakil Walikota Batam.
7 Petisi KSBSI – KSPSI May Day 2017
Kami pekerja/buruh kota Batam yang tergabung dalam KSBSI dan KSPSI kota Batam menyampaikan 7 Petisi kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Walikota Batam sebagai berikut :
1. Meminta Gubernur dan Walikota Batam agar bersungguh-sungguh membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif, dengan cara memperhatikan kesejahteraan Buruh dan Konsisten melaksanakan Law Enforcement.
2. Meminta Gubernur dan Walikota Batam turun tangan menyelesaikan persoalan upah dan minimal sektoral, membina dan menindak pihak-pihak yang membuat konflik pengupahan, karena Negara tidak boleh kalah terhadap kepentingan kelompok.
3. Meminta Gubernur dan Walikota Batam mengkaji ulang kanaikan tarif listrik Batam, baik dari sisi waktu dan besaran kenaikannya yang sangat memberatkan masyarakat kota Batam, khususnya Pekerja/Buruh.
4. Meminta Gubernur dan Walikota Batam menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, khususnya menjelang puasa dan hari raya, dengan cara mengawasi secara ketat dan menertibkan serta menindak setiap kejahatan ekonomi oleh Distributor nakal.
5. Meminta Gubernur dan dan Walikota Batam meningkatkan anggaran ketenagakerjaan, pembinaan hubungan industrial dan lembaga Tripartit Provinsi dan Kota.
6. Meminta Gubernur dan Walikota Batam sungguh-sungguh merealisasikan pengadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah Industri kota Batam demi terlaksananya pengadilan yang murah.
7. Meminta Gubernur dan Walikota Batam untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan struktur dan skala upah dengan membentuk pengawasan secara terpatrit. (Andi Pratama)






























