Home Berita Utama Tiga Terdakwa Pembakar Rumah Glory Home, Dituntut JPU Dengan Pasal Berlapis

Tiga Terdakwa Pembakar Rumah Glory Home, Dituntut JPU Dengan Pasal Berlapis

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang perdana tiga terdakwa pelaku pembakaran rumah Golry Home di Bengkong Harapan Swadaya Kota Batam. Kerusuhan terjadi hingga membakar ban bekas, melembari petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam, Polisi dan TNI dengan batu dan bom molotov.

Tiga terdakwa diamankan berserta barang bukti saat itu, berupa ratusan bom molotov yang sudah disiapakan dalam satu rumah. Tindakan tiga terdakwa beserta warga lainnya berusaha menggagalkan tim eksekusi, hingga Kapolresta Barelang saat itu menarik mundur pasukan karena pertimbangan keamanan dan keselamatan orang lain.

Terdakwa Sumardianto, Sumarno dan Ismail menjadi dalang dibalik kerusuhan itu. Akibat perbuatan ketiganya, puluhan rumah Glory Home terbakar hingga merugikan pemilik rumah ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungawabkan perbuatanya, Tiga terdakwa dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

“Tiga terdakwa didakwakan pasal berlapis yaitu: pasal 187 ayat 1 tentang pembakaran, pasal 170 ayat 1 dan pasal 214 ayat 1.”kata Jaksa Rumondang SH, Selasa (2/5/2017) usai membacakan dakwaannya.

Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi lahan seluas 40.820 meter milik PT Kencana Raya Maju ( KRM) di Bengkong Harapan Swadaya, karena sudah berkekuatan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ( MA).

Warga melakukan tindakan anarkis berupa; membakar ban bekas, menutup akses jalan ke lokasi lahan dengan kayu hingga pelemparan bom molotob dan membakar 18 unit rumah perumahan Glory Home Batam diseberang lahan yang akan dieksekusi.

Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkara ini, hakim ketua majelis DR. Agus Rusianto SH.MH, dengan anggota Jasael Manulang SH.MH dan Chandra SH. Sidang kembali digelar minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik.
( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp