Polsek Batam Kota, Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Alfamart Citra Batam Center

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Sesuai dengan laporan pihak menejemen Alfamart Citra Batam dengan nomor: LP-B / 298 / IV / 2017 / KEPRI / Res / SPK-Polsek Batam Kota, pada tanggal 19 April 2017 lalu.
Terjadi pencurian kekeras ( Curas) sekitar pukul 05.00 wib di Alfamart.

Pelapor adalah Ramadanil Radiansyah
karyawan Alfamart, bahwa alfamart tempat kerjanya terjadi pencurian dengan kekerasan. Polsek Batam Kota bergerak cepat dan mengamankan Empat tersangka beserta barang bukti berupa :
2 buah pisau dapur, 1 buah parang, 3 buah helm warna putih,Hitam dan merah,
1 buah tas warna hitam,1 Helai jeket warna merah, 1 helai jaket warna hitam. Kata Kompol Arwin SH, Kamis (4/5/2017) sore.

Tersangka yang diamankan antaralain:
DIDI ALFIANSYAH BIN NURAWI,
NURPA HARIANTO BIN PAINUL,
DIDIET SUDIAMAN BIN BAMBANG ISNANTO dan MELKY ANGGARA BIN SALAM MUNANDAR. Keempat tersangaka berasal dari Sumatera Selatan ( Sumsel )

Adapun Kronologis Kejadian yaitu: pada hari Rabu tanggal 19 April 2017, pelapor sedang berada di toko alfamart dan sedang mengecek barang. Kemudian sekira pukul 05.00 wib, masuk satu orang pelaku yang membawa parang / pisau dan mengancam pelapor.

Pada saat pelapor akan mau lari keluar untuk minta pertolongan, ternyata di depan pintu toko Alfamart ada dua orang pelaku lain yang juga membawa parang / pisau. Para pelaku mengancam pelapor akan membunuh jika keluar dari toko.

Kemudian para pelaku meminta pelapor untuk menunjukkan tempat penyimpanan Brankas, laci kasir tempat penyimpanan uang pembelian. Atas ancaman parang dan sajam, pelapor lansung menunjukkan brankas di gudang belakang.

Setelah dibuka brankasnya, akhirnya pelaku berhasil mengambil uang dalam brankas dan dari dalam laci penjualan milik toko Alfamart dan langsung mereka kabur dengan menggunakan mobil. Trrang KapolseK Batam Kota, Kompol Arwin.

Atas dasar laporan perkara curas tersebut, anggota opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, dan mendapat informasi bahwa pelaku bernama DIDI ALFIANSYAH berada di Tembesi Kampung Melayu.

Sekitar pukul 22.00 wib, anggota Opsnal Batam Kota bersama-sama dengan anggota Polsek Seibeduk melakukan pengejaran dan diamankan tersangka DIDI ALFIANSYAH di Kampung Melayu Tembesi.

Setelah pelaku diamankan dilakukan pengembangan dan pengejaran maka diamankan pelaku lain bernama NURPA HARIANTO dan DIDIET SUDIAMAN di Sekupang. Pengembangan dilakukan lagi dan berhasil diamankan pelaku.MELKY ANGGARA di Sei Panas.

Setelah keempat pelaku diamankan maka dilakukan penyidikan. Sehingga
pasal yang disangkakan yaitu : pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun. Tegas Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG