Tiga Anak Nenek Khinah ( Alm) Lawan Ali Wasim, Terkait Lahan dan Surat Tanah di Piayu Laut

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Kami ini sudah tertipu oleh Ali Wasim, adik tiri dari ibu saya Khinah. Entah niat apa pada pikiranya hingga surat tanah yang dititipkan padanya menjadi miliknya.

“Ali Wasim itu, hanya sebatas adik tiri mama saya. Sementara kami ini, anak kandung Mama Khinah yang dilahirkan dari rahimnya,” kesal Damnah, Marinah dan Enah, Jumat (5/5/2017) usai rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi 1 DPRD Kota Batam.

Lanjut Damnah, sudah berulang ulang saya minta surat tanah yang dititipkan ibu ke dia agar dikembalikan, tapi Ali Wasim tidak mau memberikan sampai ibu meninggal. Mungkin karena kami bertiga perempuan, sehingga dia terus ngotot bahwa itu sudah diserahkan untuknya.

“Kami bertiga terus akan berontak dan sering ribut besar dengannya, agar surat tanah itu dikembalikan. Tetap saja dia tidak mau berikan,” kata Damnah yang diamini oleh Enah.

Sebenarnya, soal tanah yang dijual ibu pada Memeh, kami mengetahuinya. Hasilnya kami peruntukkan untuk membangun rumah dan bekerjasama dalam usaha bisnis restoran seafood. Kini hidup kami sudah dihancurkan oleh Ali Wasim yang notabene hanya sebatas adik tiri. Ujar Enah.

Semasa hidup Khinah ( Alm), tanah tersebut dijual pada Lili alias Memeh seharga Rp70 juta. Hal itu diketahui oleh tiga anak prempuan Nenek Khinah. Namun surat yang dititipkan pada Ali Wasim belum diberikan sama saya.

” Surat itu sudah saya minta juga pada Ali Wasim, berhubung ia sedang ummroh maka surat tersebut belum diberikan. Saat itu, kami telepon dia didengarkan.orang banyak termasuk tiga anaknya nenek Khinah. Dan Ali Wasim berjanji setelah pulang Ummroh, surat tanah itu akan diberikannya,” kata Memeh.

Disamping itu, kata Memeh, pada saat pematangan lahan untuk parkir diatas restoran, juga sudah saya ganti rugi pada lima orang sebayak Rp.127 juta karena ada tanaman dan pohon pohon. Kini, Ali Wasim sering melakukan ke onaran dengan merusak meja usaha saya. Tegas Memeh.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Camat Seibeduk diwakili, Lurah Riswandi, Polsek Seibeduk diwakili Kanit Abdol Pasaribu, BP Kawasan , BPN dan beberapa warga lainnya. Dari keterangan yang hadir ini mengaku tidak mengetahui persoalan yang ada di Tanjung Piayu laut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Budianto, Wakil Ketua, Harmidi, dan anggota komisi Jurado, Yudi Kurnaen serta Ruslan M. Ali Wasim selaku sekretaris komisi.

Ali Wasim, adik tiri nenek Khinah yang memegang surat titipan tanah adalah orang tua kandung dari Ruslan M.Ali Wasim. Sehingga dalam rapat tersebut, terjadi penekan pada Memeh agar membuktikan surat surat atau dokumen terkait soal tanah maupun terkait izin usahanya. Seperti izin limbah, HO, izin usaha dan badan hukumnya.

Untuk tidak melebarnya rapat tersebut, maka ketua komisi 1, Budianto menutup rapat dan menyatakan akan melakukan sidak dilokasi agar titik terang perseoalan cepat selesai. Dan jika ada perkembangan yang baru akan kita rapatkan kembali. Tutup Budianto.

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG