” Penyerahan wewenang kepada Fraksi PDI Perjuangan tentunya setelah melakukan rapat bersama PAC DPC dan pengurus DPD PDI P Kepri,” kata Lis, Sabtu (13/5/2017).
Lebih lanjut dikatakan Lis, Partai juga sudah mengintruksikan agar Fraksi mengambil langkah-langkah berupa komunikasi dengan partai pengusung calon Wakil Gubernur dan hasil kemudian diserahkan kepada Gubernur Kepri.
” Kebutuhan Wakil Gubernur sangat diperlukan untuk mendampingi tugas-tugas Gubernur Kepulauan Riau yang tidak dapat dikerjakan sendiri,” ucapnya.
Ia mencontohkan posisi Gubernur seperti kepemimpinan nya sebagai Wali Kota Tanjungpinang, jika bermasalah dengan Wakil Wali Kota dan hanya menyoalkan permasalahan tersebut dapat menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
“Semakin cepat Gubernur menempatkan Wakilnya, tentu Gubernur akan merasa terbantu dalam melaksanakan tugas,” tutup nya. (*)































