Menejemen PT Natwell Shipyard Batam, Tuduh Terdakwa Chua Sing Cheng Gelapkan dua buah kapal.

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Chua Sing Cheng (71) menangis saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam, Endi Nurindra SH. Terdakwa mengaku tidak melakukan akan hal yang dituduhkan kepadanya, saat itu juga terdakwa sudah menerangkan itu pada pihak menejemen perusahaan dan minta garansi namun tidak diterima.

“Saya tidak berbuat itu, seperti yang dituduhkan perusahaan dan tidak mengetahuinya,” kata Chua Sing Cheng dalam bahasa inggris, Rabu (21/6/2017) sore.

Sejak ditangkap pada 21 Maret 2017 lalu, terdakwa merasa tertekan hingga saat dimintai keterangannya oleh media ini, terdakwa meminta jangan dulu di wawancarai karena keadaan saya lagi pusing. Sebab apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaan tidak saya pahami. Ujarnya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andi Akbar SH mengatakan: terdakwa Chua Sing Cheng selaku direktur telah melakukan penerimaan uang dari penjualan dua buah kapal Tungboat. Hasil penjualan kapal tersebut semua uangnya diambil sendiri tanpa disetorkan ke perusahaan.
( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG