Wartakepri.co.id, Batam – Ada dugaan kemudahan yang tersirat diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap terdakwa Herman,pelaku penipuan sebesar Rp 585 juta.
Sebelum hari raya lebaran, status tahanan terdakwa sudah beralih dari rumah tahanan ( Rutan ) Barelang menjadi tahanan kota. Terkait perubahan status terdakwa, media ini mencoba berusaha mengkonfirmasi pada majelis hakimnya, namun sulit didapatkan alasanya.
Setelah terdakwa Herman keluar dari rumah tahanan, dua kali persidangan ditunda oleh majelis hakim.Entah kenapa sidang itu kembali ditunda, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 16.30 wib sore. Jika melihat sidang dengan kasus yang sama soal penipuan, terdakwa Herman lah yang mendapatkan emas, karena bisa ditangguhkan tahanannya.
Sementara, ada perkara yang sama dengan nilai uang yang ditipunya sangat kecil sekitar Rp.1.4 juta. Terdakwa tersebut seorang ibu, pekerja harian lepas penyapu jalan di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Batam. Terdakwa dihukum 8 bulan penjara, tanpa ada pertimbangan khusus dari majelis hakim di PN.
Namun, sangat berbeda dengan terdakwa Herman bermata sipit. Menjelang tuntutan dari JPU, statusnya beralih atas kebijakan dari majelis hakim. Karena status terdakwa sudah menjadi tanggung jawab pengadilan.

Penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap korbanya, Denly Rianto yaitu, ia mengaku punya jalur atau orang dalam di Otorita Batam untuk menggurus permohonan lahan. Dimana Denly ini sedang mencari lahan untuk membuat usaha.
Terdakwa menawarkan tipunya yaitu mampu menggurus permohonan hingga mendapatkan lahan seluas 5.190 meter seharga S$.1.038.000 yang ada di lokasi Pasar Sei Jodoh Kota Batam. Terdakwa Herman dengan cakap dan penuh percaya diri, ibarat seorang konsultan tanah mampu menerangkan setiap sudut tanah yang ada di Batam.
“Terdakwa Herman mengaku dan bisa mendapatkan tanah tersebut, karena ia punya jalur atau kenalan orang dalam di Otorita Batam. Sehingga dengan cakap menerangkannya,” kata saksi Denly Rianto memberikan keterangan di Persidangan PN Batam, sebelumnya.
Terdakwa Herman pun menerima down payment ( DP) sebanyak S$.65.000 dari saksi Denly Rianto. Sesuai perjanjian, jika dalam jangka waktu 3 bulan belum selesai maka dapat di perpanjang 3 bulan lagi. Hal itu pun disepakati antara terdakwa dengan saksi Denly.
Setelah masa tenggang waktu perjanjian itu habis, lahan seluas 5.190 meter tersebut tak kunjung ada, bahkan tidak diurus oleh terdakwa. Janji tinggal janji, uang pun telah melayang. Saksi Denly kehabisan kesabaran hingga menunggu 2 tahun, uang tidak dikembalikan.
“Terdakwa Herman sempat berjanji akan membayar uang itu, dengan menjaminkan ruko di notaris Khairudin. Namun saat mau penanda tanganan, terdakwa tidak datang lagi dan hanya tipu saja. Sehingga saya mengalami kerugian Rp585 juta,” kesal Denly Rianto.
Perbuatan terdakwa Herman dan Andre Roberto Sitanggang (DPO), melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kata Jaksa Yogi SH. Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Agus Rudianto SH.MH, dengan anggota hakim Muhammad Chandra SH dan Jassael Manulang SH.
( Nikson Simanjuntak )





























