Wartakepri.co.id, Batam – Penyidik Polda Kepri, Polres Bintan di Pra Peradilankan oleh pelapor PT Pulau Bintan Development, karena tidak puas kasus yang dilaporkan di SP3 ( Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Hal itu terungkap dalam persidangan Pra peradilan yang dipimpin Renni Pitua Ambarita SH di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Jalan Raja Isa, Senin (17/7/2017).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan permohonan pra peradilan. PT Pulau Bintan Development ( PBD ) melaporkan Abu Bakar bin Saudin Dkk, di Polres Bintan dengan No. 2 tanggal 11 Januari 2007 lalu, terkait tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pemalsuan surat.
Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Kepri, dengan surat laporan Polisi No. pol/LP/82/XII/2010/siaga dan laporan polisi No. Pol: LP /83/XII/2010 /siaga tertanggal 18 Oktober 2010.
“Klien kami sudah melaporkan pada pihak kepolisian, namun proses pelimpahan hingga penyidikannya tidak mendapat kejelasan. Dan malah klien kami menerima surat perintah penghentian penyidikan dari Polda Kepri,” kata, Yusuf MS SH didampingi, H. Satria SH dan Ahmad Fugron SH, selaku kuasa hukum PT PBD, selesai persidangan di PN Batam.
Lanjut Satria, atas terbitnya surat penghentian penyidikan ( SP3) inilah, kami melakukan gugatan pada Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia Polda Kepri dan Kepala Polresta Bintan. Katanya, alasan Polda kepri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3) tanggal 6 Oktober 2016 lalu, karena dasar penyidikan sudah Daluwarsa dan kurungnya cukup alat bukti.
“Untuk itu, SP3 yang dilakukan Polda Kepri adalah tindakan yang tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum,” ungkap ketiga kuasa hukum termohon ( PT PBD).
Polda Kepri hanya berfokus pada surat mengulur ulur waktu untuk mencari salah satu bukti surat yang dinyatakan palsu. Kemudian soal Daluwarsa merupakan tindakan yang tidak beralaskan hukum dan bertentangan dengan pasl 78 ayat 1 angka 3 juncto pasal 80 KUHP, karena SP3 yang digunakan tanggal 29 September 1995. Tegas Satria SH
Sementara, menurut Kabid Hukum Polda Kepri, Kombes Pol. Toto Wibowo SH.MH, adanya Pra peradilan ini merupakan hak setiap orang atas tidak puas suatu laporan dalam satu perkara dan itu sah saja. Namun, secara hukum apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Tutur Toto Wibowo
( Nikson Simanjuntak )






















