Advertisement
Home Berita Utama Tarmizi, Gembong Narkoba Simpang Dam Beri Keterangan Berbelit

Tarmizi, Gembong Narkoba Simpang Dam Beri Keterangan Berbelit

Tarmizi, Gembong Narkoba Simpang Dam Beri Keterangan Berbelit
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Simpang Dam bukan asing lagi di telinga warga kota Batam, daerah ini tergolong rawan dan sarangnya transaksi narkoba. Banyak kasus yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Batam, terkait membeli, menjual maupun mengedarkan narkoba berasal dari Simpang Dam Muka Kuning.

Nama terdakwa Tarmizi M Daud alias Midi bukan asing lagi di Batam secara khusus di Simpang Dam. Ia merupakan bos dari gembong narkoba. Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Hendriawan, korban penyekapan oleh Tarmizi.

“Tarmizi itu gembong narkoba Simpang Dam, dia lah bos nya,” kata terdakwa Hendriawan pada sidang sebelumnya kepada majelis hakim.

Kali ini, Tarmizi alias Midi menjadi terdakwa soal penyekapan dan pemukulan yang dilakukan terhadap terdakwa Hendriawan, yang tak lain adalah teman bisnis narkoba. Perseteruan Tarmizi dengan terdakwa Hendriawan, terkait uang hasil penjualan narkoba yang  tidak diberikan padanya. Sehingga Tarmizi menyuruh anggotanya bersama Jarot, anggota Brimod untuk mencari dan menangkap Hendriawan.

Dalam keterangan Midi yang berbelit belit dan selalu tidak mengakui uang sebesar Rp50 juta adalah hasil penjualan sabu. Ia menyatakan Hendrawan, Awi ( DPO) dan Said datang kerumahnya sekitar pukul 01.00 wib dini hari untuk meminjam uang sebanyak Rp.50 juta dan diberikan secara cash tanpa surat atau kwitansi.

Lanjut Tarmizi, uang 50 juta itu dari warung saya, bukan dari sabu. Hendriawan datang ke rumah bersama Awi dan Said, katannya mau pinjam uang hanya 1 jam saja. Waktu pinjaman sudah lewat, saat saya telepon hapenya mati maka Jarot anggota Brimod mencarinya dan ketemulah di Top 100 Tembesi.

“Jarot dan saya masuk kerumah Hendriawan, saat itulah ia mengatakan akan mengembalikan uang tersebut,” kilah Tarmizi

Kemudian, esok harinya Hendriawan datang dan membawa uang sebesar Rp 25 juta. Namun saat itu saya melihat wajahnya bengkak bengkak dan saya bilang  ke dia, kapan kamu kembalikan Rp 25 juta lagi. Katanya Tarmizi

Majelis Hakim Syahrial Harahap SH mengingatkan Tarmizi agar berkata jujur dan jangan berbelit belit. Karena yang membantu hukumannya adalah diri sendiri.

“Saya tidak mengetahui Hendriawan itu di pukuli dan diikat dibawah pohon pakai gari, Yang Mulia,” ujar Tarmizi lagi, walaupun sudah diingatkan majelis hakim.

( Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026