Wartakepri.co.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, dalam amar putusannya mengatakan: terdakwa Alam terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan penipuan terhadap Tri Yuniarti ( korban).
“Tipu muslihat terdakwa terpenuhi maka terdakwa Alam AS dijatuhi hukuman 1 tahun 1 bulan (13 bulan) penjara, dikurangi dalam masa tahanan,” kata ketua Majelis Hakim Zulkifli SH didampingi hakim anggota Jasael Manullang dan Roza SH, Kamis (26/7/2017).
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan 11 bulan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam tuntutan JPU, terdakwa Alam AS dituntut 24 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Alam bersama penasehat hukumnya langsung menerima putusan hakim.
Terdakwa Alam AS, yang konon katanya seorang kontraktor property di Batam.
Awalnya, terdakwa Alam mendapat kerrja untuk membangun beberapa unit rumah dari seoerang pengembang perumahan. Karena kekurangan modal untuk membeli bahan bangunan, maka akal busuknya muncul dengan menyuruh supirnya Wirman menjumpai pendananya yaitu saksi Tri Yuniarti.
Keterangan Tri Yuniarti mengatakan, terdakwa Alam bersama Wirman, supirnya datang menemuinya dengan maksud minta mendanai untuk mensuplai bahan bangunan pada proyek. Dengan janji, hasil keuntungan diberikan 5 persen. Maka kesepakatan dilakukan, dimana setiap cek perusahaan pemberi proyek datang harus diserahkan dan uang pun saya keluarkan. Tuturnya.
Setelah semua disepakati, katanya proyek berjalan dan tiba saatnya untuk pendanaan bahan bangunan, maka cek dibawa Wirman pada saya atas persetujuan terdakwa Alam. Namun sebelum uang itu saya serahkan pada Wirman, saya berkoordinasi dulu pada terdakwa Alam dan ia mengakuinya.
“Wirman datang membawa cek dan mengambil uang pada saya, namun saya selalu berkoordinasi dengan terdakwa,” kata Tri Yunarti lagi
Kecurigaan mulai muncul, saat beberapa cek yang mereka berikan akan di kliringkan, muncul nama Elisa Nilawati, istri Wirman dengan alamat Taman Lestari Kota Batam. Dimana sebelumnya, Wirman dan terdakwa Alam mengatakan bahwa pemberi proyek tersebut adalah seorang pengusaha prempuan.
Ternyata, ini adalah kedok penipuan karena alamat dan nama dalam cek tersebut milik istri Wirman, yang tidak lain profesinya hanya seorang ibu rumah tangga. Anehnya lagi, setiap mau kliring cek tersebut selalu kosong hingga akhirnya saya sadar bahwa ini adalah penipuan. Maka total uang saya yang ditipu terdakwa Alam sebanyak Rp300 juta. Ungkapnya
( Nikson Simanjuntak )





























