Wartakepri.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melalui ketua panitia lelang Hasbi Kurniawan SH, gagal melakukan lelang tiga unit kapal ikan milil nelayan warga negara Vietnam pada Senin (24/7/2017) lalu. Ada dugaaan tidak jadi dilelang karena adanya surat publik dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Inilah surat tersebut yang dikeluarkan oleh
Biro Kerja Sama dan Humas KKP: Sehubungan dengan rencana akan dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin (24/7), bersama ini kami menyampaikan pernyataan (statement) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai berikut :
1. Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman.
2. Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.
3. Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yg sudah laten terjadi sejak lama.
4. Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp. 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp. 1 M. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita.

Persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia lelang Kejari Batam untuk bisa mengikuti peserta saat itu antaralain : harus dibidang usaha perikanan seperti :TDP, SIUP, SITU, SIKPI, SIPI dan NPWP perusahaan. Namun syarat ini menjadi kontra bagi peserta lelang.
Seharusnya persyaratan seperti itu tidak perlu karena orang yang ikut lelang, belum tentu kapal itu dijadikan kapal ikan. Kapal ini sangat besar manfaat dan gunanya untuk kapal kargo dan kapal jual air. Jadi panitia lelang tidak perlu syarat yang rumit cukup sederhana saja.
“Kapal itu ada tiga yang mau dilelang dengan limit per kapal Rp.200 juta,” kata
Hendri RIfai SE. MH,Senin (24/7/2017) lalu di kantor Kejari Batam.

Berdasarkan pengumuman lelang di koran yang dikeluarkan Kepala Bagian Badan Intelejen Negara ( Kasubag BIN ) Kejari Batam, Jaksa Hasbi Kurniawan SH. Inilah tiga nama kapal ikan WN Vietnam yang akan dilelang :
1. kapal KNF 7444, GPS plotter, radio
komunikasi, kompas.
2. Kapal KMSLFA 5066, GPS plotter – fish finder JMC F- 6603P, kompas, radio texas ranger TR 696 M.
3. Kapal KNF 7858, alat nafigasi GPS onwa KP-1038 MK 2, kompas, radio amteru trans CEVER.
( Nikson Simanjuntak )
























