Wartakepri.co.id, Batam – Tangisan dan jeritan hati yang tak dapat diungkapkan oleh Raden Novi Prawira. Niat serta ketulusan hatinya membantu orang lain harus berujung menjadi sengsara. Karena meninggalkan istri dan dua anak balita, membuatnya semakin tertekan.
Raden Novi Prawira, merupakan lulusan Sarjana Penerbangan yang kesehariannya bekerja sebagai penukar uang jalanan di Bandara Soekarna Hatta Jakarta. Penghasilannya lebih dari cukup untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.
Awal perkenalannya dengan terdakwa Tony Lee, warga Tiongkok tidak lain dan tidak bukan, pertemanannya hanya sebatas saat menukar uang dari Yuan ke Rupiah di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang – Jakarta.
Terdakwa Tony Lee, setiap datang ke Indonesia selalu menukar uang kepada Raden Novi Prawira. Pertemanan keduanya boleh dibilang sudah saling kenal. Tapi kebaikan Raden ini pun dimanfaatkan oleh terdakwa Tony Lee dengan menyuruh mencarikan rumah kontrakan di Jakarta, karena ada bisnis gambar bunda maria yang akan dikirimkan dari negaranya ke Indonesia.
Tawaran tersebut disambut baik oleh Raden, lalu mencarikan rumah kontrakan di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No.18 RT 03 RW 11 Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Ternyata Tony Lee ini memiliki niat busuk, dengan berbisnis barang haram berupa sabu yang masukan ke dalam gambar bunda maria. Namun bisnis itu sedikit pun tidak diketahui Raden Novi.
Elisuita SH yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam untuk mendampingi, Raden Novi Prawira meminta pada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar membuka hati buka mata dan teliga dalam memberikan tuntutan maupun putusannya nanti. Terkait soal kasus narkoba, saya ini sangat setuju jika penggedar, pengguna dan pemakai di hukum berat.
Namun perlu juga ditelaa dan dipakai hati nuraninya, seperti kasus yang menjerat Raden Novi Prawira ini. Niatnya yang baik dan tidak mengetahui sama sekali bisnis yang dilakoni oleh terdakwa Tony Lee itu, haruskah dia dihukum berat. Sementara, dia bukan juga pemakai dan penggedar sabu. Dia hanya penerima paket karena alamat rumah yang dikontrakan pada Tony Lee melaluinya.
“Raden Novi Prawira ini adalah hanya korban bisnis haram dari terdakwa Tony Lee. Sabu yang ada dalam gambar salib tersebut, sama sekali tidak dia ketahui,” kata Elisuita SH, Selasa (8/8/2017).
Dalam keterangan saksi penangkap dari kepolisian menerangkan, bahwa Raden Novi Prawira tidak mengetahui bisnis sabu terdakwa Tony Lee. Dia hanya sebagai penerima paket kiriman dan tidak pernah mengetahui atau membuka isi dalam gambar salib bunda maria tersebut. Ungkapnya pada sidang sebelumnya.
( Nikson Simanjuntak )




























