Home Berita Utama “Pil Dextro” Membawa Terdakwa Romelan ke Dalam Penjara

“Pil Dextro” Membawa Terdakwa Romelan ke Dalam Penjara

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Akibat kekurang tahuan soal jenis obat yang dilarang dijual, terdakwa Romelan bin Ahmad Sudarman berujung dipenjara.Terdakwa hanya seorang pedagang asongan dipinggir jalan, yang menjual makanan dan minuman ringan serta jenis obat generik yang dibeli dari sales obat obatan.

Harganya pun cukup murah, satu butir obat pil Dextro dijual cuman Rp.1000. Menurut terdakwa, obat itu dipanjang sejejer dengan obat lainnya didalam kios. Selama satu tahun berdagang asongan di Komplek Pasar Angkasa Blok V No.03 RT 005 RW 003 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

“Obat itu dibeli oleh buruh bangunan, ibu rumah tangga dan tukang ojek. Karena harganya cuman Rp.1000 per butir,” kata terdakwa pada majelis hakim, Selasa (15/8/2017) di PN Batam.

Lanjut terdakwa, jujur saya tidak tahu bahwa pil Dextro itu obat berbahaya, karena setahu saya obat itu adalah obat batuk. Jika memang obat itu berbahaya, kenapa.tidak ditarik dan sales obatnya juga ditangkap. Kenapa hanya saya yang dikorbankan, sementara salesnya tidak diperiksa. Ungkap terdakwa pada wartakepri.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung SH menyatakan: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 197, berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yakni sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Kata Jaksa, berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 15.00 wib, yang bernama Hendra (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang berjualan dikomplek Pasar Angkasa Blok V No.03 RT 005 RW 003 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan menawarkan obat DEXTRO sebanyak 7 (tujuh) botol plastik warna putih.

Pil Detro Metorpham warna kuning yang setiap botolnya berisi 1000 (seribu butir) dengan harga keseluruhan Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menambah 1(satu) botol sebagai ekstra.

Kemudian seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung DETRO METORPHAN sediaan tunggal tidak boleh diedarkan karena memiliki efek sedatif – disosiatif. Tuturnya.

 

( Nikson Simanjuntak )

 

 

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp