Wartakepri.co.id, Batam – Sidang kasus pembunuhan Umi Kalsum sangat menarik untuk diikuti persidangannya. Terdakwa Darwis yang sudah memiliki istri dan anak, ingin menjelajah cintanya pada wanita lewat dunia maya.
Akhirnya, petualangan cintanya berlabu pada wanita asal Medan bernama Umi Kalsum. Mungkin atas rayuan gombal terdakwa Darwis, korban rela datang dari Medan untuk menemui terdakwa, pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017 lalu.
Sesuai keterangan dari tiga saksi polisi penangkap, yang dihadirkan JPU di persidangan menerangkan, bahwa korban berangkat dari Medan tanggal 16/2/2017 dan menginap di hotel City View Batam dengan memesan dua kamar. Kemudian, dua hari korban di Batam, satu kamar bersama terdakwa Darwis. Sementara kamar yang satu ditempati teman mereka.
” Mereka memesan dua kamar, satu kamar untuk korban dan Darwis, satu kamar lagi buat temanya. Setelah itu, korban dan Darwis pada Jumat malam, tanggal 17 Pebruari 2017, keluar dari hotel pukul 10.00 wib dengan menggunakan mobil sejenis avanza sesuai dari CCTV hotel,” kata polisi penangkap pada majelis hakim.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2017 sekitar pukul 12.00 wib malam, terdakwa Darwis datang sendirian ke hotel dan tidak lagi ditemani korban Umi Kalsum, hingga adanya penemuan mayat seolah olah bunuh diri yang tergantung dipohon di Baloi Kolam Batam Center.
Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan, maka nama terdakwa Darwis diketahui dari pihak hotel City View, tempat korban menginap. Informasi adanya jasat ditemukan menjadi tersiar, hingga orang tua korban dari Medan telepon serta foto korban didapat dari saudaranya yang ada di Batam. Tuturnya.
Penggejaran dilakukan dan akhirnya terdakwa ditangkap Tanjung Batu Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, di sekitar bengkel kapal dekat pelabuhan. Saat itu, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan waktu dilakukan penggeledahaan dalam dompet terdakwa ditemukan: Emas, KTP, bukti Laundry yang diantar terdakwa pada tanggal 18, serta ATM yang semuanya milik korban.
Kemudian, terdakwa langsung dibawa ke Batam dan diperiksa di pos polisi Winsor Jodoh. Dari pengakuan terdakwa Darwis bahwa handphone milik korban sedang di services di Fanindo Batuaji. Tidak sampai disitu, polisi melakukan prnggeledahan ke rumah terdakwa di Batuaji dan ditemukan lagi 2 handphone di kamar dalam lemarinya.
“Pengakuan terdakwa Darwis, mereka pacaran dengan korban. Keduanya awalnya sudah ada ribut, sehingga handphone terdakwa dibantingkan korban karena terdakwa cemburu. Sementara tas yang ditemukan dekat mayat korban, isinya berupa celana dalam terdakwa, Peci dan Sikat Gigi,” terang polisi penangkap.
Saat majelis hakim Endi Nurindra mengkonfrontir keterangan saksi penangkap dengan BAP tidak sesuai. Dimana saksi menerangkan saat ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan mengakui, ia yang melakukan pembunuhan. Sementara dalam BAP tidak demikian, terdakwa Darwis ngomong, lihat saja CCTV hotel City View bukan saya pembunuhnya. Kata Hakim Endi mengingatkan saksi penangkap.
Terdakwa Darwis didampingi dua orang penasehat hukumnya ( PH). Saat hakim memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk bertanya pada saksi penangkap, soal adanya CCTV pukul 11.00 dan 02.30 wib, apakah saksi sudah mengecek apa yang terjadi saat itu. Jawab, saksi penangkap, tidak mengetahuinya apa yang terjadi.
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Endi Nurindra, dengan hakim anggota Redite Ambarita dan Egi serta Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung SH. Sidang akan kembali digelar Minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi, yang masih dihadirkan oleh Jaksa.
( Nikson Simanjuntak )