Home Batam Setiap Berita di Media Terkait Pelayanan Selalu Jadi Prioritas Ombudsman Kepri

Setiap Berita di Media Terkait Pelayanan Selalu Jadi Prioritas Ombudsman Kepri

Ketua Ombudsman Kepri Yusron Roni dan PWI Kepri Dedy Suwadha
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi  Kepulauan Riau bersama PWI Provinsi Kepulauan Riau, mengadakan pertemuan bersama Media Cetak dan Elektronik dalam Bincang Santai Ombudsman dan Awak Media di Hotel Harmonie One, Batam Center, Batam Jum’at, (22/09/2017)

Ombusdman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, H Yusron Roni menyampaikan Kepulauan Riau yang mana wilayahnya terdiri dari ribuan pulau dan untuk menjangkaunya kesana, dibutuhkan peranan yang dibantu rekan-rekan media, dimana awak media ada yang tinggal di wilayah tersebut.

” Harapan saya disini untuk pelapor yang menggunakan media tidak hanya diberitakan saja tapi kita tindak lanjuti terhadap penyelenggara atau pelaksananya, jadi dengan adanya hubungan sinergi antara Media dan Ombudsman inilah kita bisa melakukan pemeriksaan sampai penyelesaian,” pungkasnya

Dimana hingga saat ini (September 2017) tercatat kurang lebih terdapat 150 kasus diantaranya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ditempat yang sama dari PWI Kepri, selaku Bendahara PWI Kepri, Dedy Suwadha menambahkan, kita mendukung proses kegiatan Ombudsman bekerjasama dengan Media, dengan diadakannya pertemuan rutin bulanan hingga membentuk group (WA) untuk berdiskusi.

” Jika dibutuhkan kita siap menjadi Satgas bagi Ombudsman dimana wartawan di lapangan membutuhkan hal yang baru dan adanya pelayanan publik yang tidak tersentuh di masyarakat sampai hari ini,” terang Dedy Suwadha

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan. yang mana Tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.(*)

Tulisan: Andi Pratama
Editor: Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp