Home Berita Utama Jumaga Deadline Gubernur Kepri Hingga Rabu Ajukan Nama Cawagub

Jumaga Deadline Gubernur Kepri Hingga Rabu Ajukan Nama Cawagub

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, memberikan tenggat waktu kepada Gubernur Nurdin Basirun hingga Rabu, 8 November 2017 untuk mengajukan satu nama Cawagub pengganti Agus Wibowo.

“Deadlinenya sampai hari Rabu pekan depan,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat dihubungi via seluler, Jumat (3/11/2017) malam.

Kata Jumaga, nama pengganti Agus Wibowo yang telah dinyatakan gugur harus segera diajukan oleh Gubernur kepada panitia pemilihan (panlih) DPRD Kepri supaya dapat diproses sebagaimana mestinya.

Dijelaskan Jumaga, Agus Wibowo belum melengkapi persyaratan. Meski sudah ditanyakan oleh panlih kepada yang bersangkutan, namun tidak ada responnya.

“Sehingga ditetapkan gugur pencalonannya,” imbuh dia.

Hingga kini, sambung Jumaga, penggantinya belum ada. Gubernur Nurdin belum mengajukan nama cawagub pengganti Agus Wibowo. Sementara Isdianto, semua persyaratannya sudah lengkap.

“Saya berharap supaya Gubernur secepatnya mengajukan nama ke panlih DPRD,” pintanya. (rul)

Editor : Ichsan

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp