WARTAKEPRI .co.id, BATAM – RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan kaki Lima (PK5), yang diusulkan oleh Pemko Batam, secara tidak langsung ditolak oleh Uba, komisi II DPRD Kota Batam, menurut Uba masih perlu untuk dikaji kembali, pasalnya mengenai pasar, terkait dengan tata ruang, dan ada kaitannya dengan lahan, ujar Uba, saat dikonfirmasi seusai rapat paripurna, Senin (19/2/2018).
“Batam ini kan lintas sektoral, karna ini menyangkut wilayah lahan, dan lahan itu ada hubungannya dengan BP, kita sendiri belum tau, BP itu konsepnya tentang penataan ruang khusus PK5 ini, ada atau tidak,” kata uba.
Uba juga pertanyakan, apakah BP batam memiliki agenda, pemilihan tempat untuk usaha kecil dan menengah, termasuk juga mikro.
“Sejauh mana mereka punya agenda terhadap ekonomi kecil dan menengah, termasuk mikro” ungkapnya.
Menurut Uba, pembahasan PERDA dibuat, namun tidak implementatif, sehingga terkesan akan menjadi sia-sia, menurutnya itu perlu untuk disikapi kembali, dari dprd maupun pemerintah Kota Batam.
“nah…. ini saya kira perlu untuk dibicarakan kembali, agar pembahasan ini tidak sia-sia, dibuat PERDA tapi tidak implementatif” terang Uba.
Sementara amsakar wakil Wali Kota Batam, sependapat dengan komisi II yaitu memang perlu dilakukan pembahasan atau peninjauan kembali, sehubungan telah diatur dalam Empat regulasi tentang perdagangan kaki Lima, yang dua diantaranya ada ditingkat pusat, peraturan presiden dan mentri dalam negri.
“Atas peraturan yang substansinya sama, kita mengusulkan agar itu dilakukan peninjauan kembali” tutup amsakar. (Ria)






























