Home Berita Utama Sabu  647,74 gram Dilaksanakan Pemusnahan Dengan Direndam Air Panas

Sabu  647,74 gram Dilaksanakan Pemusnahan Dengan Direndam Air Panas

Wartakepri, Pemusnahan Sabu
Wartakepri, Pemusnahan Sabu
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemusnahan barang bukti sabu 647,74 gram dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun, dimana cara memusnahkannya dengan dimasukan kedalam air panas, Kamis (22/2/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan petugas P2 Bea Cukai Tanjungbalai Karimun pada Selasa (30/1/2018) dan tangkapan Satres Narkoba Polres Karimun pada Minggu (4/2/2018) lalu.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Karimun juga menerima limpahan tersangka Alam Dani dan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan karet hijau berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 178 gram, 1 buah tiket kapal Ferry MV.Putra Maju 08, 1 buah Pasport, 2 unit Handphone merek Nokia.

“Kesempatan ini kita merilis hasil tangkapan narkotika jenis sabu di dua TKP. Yakni di Pelabuhan Domestik dan di Jalan Nusantara,” kata Kabag Sunda Polres Karimun, Kompol Ely Nazarudin.

Untuk TKP pertama Petugas P2 bea cukai menemukan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan karet hijau berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 178 gram.

Sementara untuk TKP kedua, Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan Edi Sopian yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun. Petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik silver bening dengan berat keseluruhan 506,74 gram.

“TKP kedua, diamankan di jalan Nusantara samping toko Suraya dengan berat 506,74 gram,” ucap Kompol Ely Nazarudin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) tentang undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Budiman Sitorus, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kodim 0317/TBK, KPPBC Karimun, Lanal, Pemkab dan Rutan Karimun.

Sumber : Lendoot.com

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp