Polres Anambas dan Polsek Siantan Ringkus Pengguna Narkoba di Hotel

Narkoba di Anambas

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Satuan Polsek Siantan Polres Anambas menangkapan sejumlah pelaku tindak pidana narkotika, Jum’at (6/4/2018) pada pukul 23.30 WIB. Dua tersangka diamankan di TKP penangkapan di Jl. Tanjung Wisma Sidehi Tanjung (Hotel Ungu) yang terletak di Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas.

Keduanya indetitas pelaku AF (25), Laki-laki, Tarempa dan NR (32), Perempuan, Sukabumi, Tidak ada pekerjaan, Kp. Tanah putih Rt 004/ Rw 005- kab Sukabumi Jawa Barat.

Barang bukti dari tersangka NR.

1 buah alat isap/bong dari minuman merk cooland, 1 unit handphone merk xiomi note 5 warna silver, 1 nit hanphone, 1 buah kantong plastik warna hitam yg berisikan plastik bening.

1 buah botol suplemen makanan merk CDR warna jingga-putih yg berisikan 16 bungkus plastik paket kecil berwarna bening yang berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening paket sedang yg berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,

Tiga buah korek api merk tokai, 1 buah botol tusuk gigi yg berisikan 1 buah botol kaca merk Fanbo, 1 buah jarum dan 1 tusuk gigi.

Turut diamankan sejumlah uang sebesar Rp. 2.100.000, dengan pecahan 10 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 11 lembar pecahan uang Rp 50.000, 1 lembar bukti transfer antar bank sebesar Rp 2 juta, 1 lembar kartu tanda penduduk An. NR.

Adapun barang bukti dari AF yaitu :

1 unit handphone merk Xiomi dengan 1 buah dompet warna hitam yg berisikan uang sebesar Rp. 659 ribu dengan pecahan 4 lembar pecahan uang Rp.100 ribu, 5 lembar pecahan uang Rp. 50 ribu, 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 2 ribu, 1 lembar uang Rp. 1000, 1 lembar mata uang asing sebesar 2 dollar Singapura, 1 lembar KTP An.

Tangkapan Satpolres Anambas

Pada hari ini Sabtu 07 April 2018 sekira pukul 11 00 Wib, personil Satreskrim telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki WNI diduga pelaku TP Narkotika jenis sabu sabu di Batu Balai Desa Sri Tanjung Tarempa Barat Kec Siantan

Ada pun identitas TSK J, lahir Rempang Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan swasta Pendidikan terakhir SD kelas 2 tidak tamat.

Barang Bukti 1 (satu) dompet warna coklat yang berisi sbb, Satu paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu Uang sebanyak Rp 500 000 (lima ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah 2. Hp merk Samsung warna hitam mosel SM – 8109 E

Kronologis

Kronologis kejadian, pada hari ini Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB. Anggota satreskrim Polres Anambas melakukan pemancingan terhadap penjual narkotika jenis sabu sabu di Batu balai desa Sri Tanjung Tarempa Barat kec Siantan.

Sewaktu mau transaksi kami lakukan penangkapan yang mengaku bernama J alias A di dapati di dalam dompetnya terdapat satu bungkusan plastik hitam di dalam bungkus plastik hitam ditemukan bungkusan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.(*)

Sumber: rilis/ Polres Anambas/ Mad

Google News WartaKepri