WARTAKEPRI.CO.ID, BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan awasi sejumlah tempat hiburan malam (THM) untuk meningkatkan kekhusyukan beribadah di bulan suci Ramadhan 1439 H.
Kepala Satpol PP Bintan, Mohammad Insan Amin menjelaskan bahwa tindakan pengawasan dan pemberitahuan kepada usaha-usaha THM tersebut agar umat muslim yang menjalankan ibadah ramadhan di wilayah Kabupaten Bintan tetap khusyuk melaksanakan ibadah. Selain itu, diharapkan dengan kegiatan pengawasan suasana aman, tertib dan nyaman terwujud.
“Supaya masyarakat di Bintan dapat beribadah dengan khusyuk”, jelas Insan Amin.
Sementara itu, Ali Bazar selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan merupakan tindaklanjut dari Surat edaran Bupati Nomor 460/Kesra/446 tentang himbauan penertiban dalam rangka bulan suci ramadhan.
“Saat turun melakukan pengawasan kita juga sosialisasi edaran tersebut sehingga kita meminta kepada pengusaha hotel, wisma, hiburan, toko, rumah makan mematuhi edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintan”, ujar Ali Bazar.
Ali Bazar menambahkan, khusus usaha karoke dan aktivitas hiburan, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00-01.00 dini hari.