Kapolresta Kombes Hengki: Pungli di SMPN 10 Batam Rugikan 171 Orangtua Calon Murid

SAber Pungli Polresta Barelang
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Batam, telah sampai pada penetapan tersangka terhadap lima orang yang disangkakan memiliki andil masing-masing.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kelima tersangka terus dilakukan guna menggali keterangan lain dalam kasus ini. Adapun kelima tersangka tersebut adalah N (honorer) R (Kepala Sekolah), BR (Ketua Komite), AY (Wakil Kepala sekolah), dan RH (honorer) di SMPN 10 Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya juga akan memanggil pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam untuk meminta ketetangan tambahan atas kasus yang merugikan 171 orangtua calon murid ini.

Terkait apakah kasus ini melibatkan Disdik, Hengki mengatakan hal itu bergantung pada bagaimana hasil pemeriksaan nantinya.

“Disdik akan kita panggil untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan,” kata Hengki di Batam pada Sabtu (21/7/2018).

Hengki mengingatkan kepada orangtua murid yang mungkin mengalami kerugian terkait kasus pungli di SMPN 10 Batam ini, untuk segera melaporkan kepada tim saber pungli Polresta Barelang. Dengan begitu, akan mambantu upaya kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini.

“Jangan takut untuk melapor, karena kita akan melindungi masyarakat yang menjadi saksi dari kejahatan ini,” lanjut Hengki lagi.(*)

Tulisan dan Video : Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG