WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus dua orang diduga membawa narkotika jenis sabu di Perum Taman Buana Indah, Bengkong.
Mereka yang ditangkap bernama Yacobus Mobain dan Yuyun Suprihati Ningsih. Keduanya ditangkap pada hari Minggu (22/7/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan 2 orang yakni laki-laki dan perempuan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman.
Menurut keterangan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, barang bukti yang ikut diamankan dari tangan kedua warga Perum Taman Buana Indah ini adalah 7 paket sabu dengan rincian 6 paket besar dan 1 paket kecil seberat 539 gram.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat,” kata Hengki didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, Senin (30/7/2018) di Mapolresta.
Ditambahkan Kasatresnarkoba Abdul Rahman, saat penangkapan itu, pihaknya menemukan 5 paket besar sabu dan 1 paket kecil di dalam tas sandang yang dikenakan atau dipakai oleh tersangka Yacobus Mobain.
Sedangkan dari tersangka Yuyun di dapat 1 paket besar sabu di kantong jok bagian belakang kursi supir dalam mobil Daihatsu Ayla warna hijau milik dia dengan nomor polisi BP 1491 HG. (fik)































